iklan periskop
Hukum

Ini Alasan Menteri Hukum Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Menkum Supratman Andi Agtas ungkap alasan usulan abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto. Pertimbangannya antara lain kontribusi pada negara dan kepentingan bangsa untuk menjaga pers...

1 tahun yang lalu · 2 mnt baca
Kemenkum: Usulan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sudah Lewati Uji Publik
Ilustrasi. Menteri Hukum Supratman Andi Atgas Sampaikan Program Prioritas dalam Rapat Kerja Perdana dengan Komisi XIII DPR RI
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan sejumlah pertimbangan di balik usulan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. 

Menurutnya, rekam jejak kontribusi kedua figur tersebut kepada negara serta kepentingan bangsa menjadi landasan utama pengajuan itu.

Pertimbangan subjektif yang disampaikan kepada Presiden, kata Supratman, menyangkut jasa atau pencapaian yang pernah diberikan oleh kedua individu tersebut selama berkiprah. 

Baca juga: DPR Setujui Usulan Prabowo Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

"Kami ajukan kepada Bapak Presiden tentu dengan pertimbangan subjektif yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan juga punya apa namanya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan lain dari pemberian pengampunan hukum ini adalah untuk menjaga stabilitas dan persatuan nasional. 

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif sekaligus merangkul seluruh kekuatan politik untuk bersama-sama berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.

Pertimbangan mengenai keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut sebagai faktor paling dominan dalam pengambilan keputusan ini. 

Baca juga: Tom Lembong Kantongi Abolisi Presiden, Proses Kasus Korupsi Gula Dihentikan

"Pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang itu yang paling utama," ujarnya.

Supratman juga menegaskan perannya sebagai inisiator utama dalam proses ini. 

Ia mengonfirmasi bahwa surat permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kedua pengampunan hukum tersebut diusulkan dan ditandatangani langsung oleh dirinya selaku Menteri Hukum dan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Supratman Andi Atgas, Abolisi, Amnesti, Thomas Trikasih Lembong, Hasto Kristiyanto, Prabowo Subianto, Abolisi Tom Lembong, dan Amnesti Hasto dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.