periskop.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan persetujuan atas usulan abolisi yang diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk Thomas Trikasih Lembong. Keputusan ini secara efektif menggugurkan proses penuntutan hukum yang sedang dihadapi oleh mantan Menteri Perdagangan tersebut.
Pengesahan usulan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR yang merespons surat dari kepala negara.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa pertimbangan legislatif telah diberikan sesuai prosedur. "DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden nomor 43 tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ungkap Dasco pada Kamis (31/7).
Baca juga: Tom Lembong Kantongi Abolisi Presiden, Proses Kasus Korupsi Gula Dihentikan
Abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk menghentikan suatu proses pemeriksaan dan penuntutan hukum terhadap seseorang sebelum pengadilan menjatuhkan vonis.
Dasar hukum pemberian abolisi oleh presiden tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelum usulan abolisi ini disetujui, Thomas Lembong telah dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp750 juta oleh pengadilan tingkat pertama.
Ia dinyatakan terlibat dalam perkara korupsi terkait kebijakan importasi gula selama periode kepemimpinannya di Kementerian Perdagangan.
Setelah tidak lagi menjabat di pemerintahan, Tom Lembong dikenal sebagai figur publik yang beberapa kali menyampaikan pandangan terkait kebijakan ekonomi dan politik.
Ia juga sempat terlibat dalam kontestasi Pemilu 2024 sebagai salah satu tokoh dalam tim pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Tinggalkan Komentar
Komentar