periskop.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan persetujuan terhadap usulan pemerintah untuk memberikan amnesti kepada 1.116 individu, termasuk di antaranya politisi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

“Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (31/7).

Parlemen juga menyetujui pengajuan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong. 

Keputusan ini juga menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Dasco juga mengonfirmasi persetujuan tersebut secara resmi. 

Baca juga: Presiden Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto, DPR Beri Persetujuan

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden nomor 43 tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ujarnya.

Dengan adanya lampu hijau dari parlemen, proses hukum yang menjerat kedua tokoh tersebut secara efektif akan dihentikan.

Persetujuan DPR ini menjadi langkah final yang diperlukan pemerintah untuk mengeksekusi kedua kebijakan hukum tersebut. 

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan kepada sekelompok orang, sedangkan abolisi adalah penghentian proses pemeriksaan atau penuntutan terhadap sebuah perkara. 

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif. 

Sementara itu, Thomas Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.