periskop.id - Baru-baru ini, Presiden Republik Indonesia mengajukan usulan pemberian abolisi kepada Thomas "Tom" Trikasih Lembong.
Usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Peristiwa ini mengangkat kembali istilah "abolisi" ke dalam percakapan publik.
Definisi Abolisi
Abolisi adalah sebuah tindakan hukum berupa penghentian atau peniadaan proses penuntutan pidana terhadap seseorang.
Tindakan ini merupakan wewenang yang dimiliki oleh kepala negara.
Secara teknis, ketika abolisi diberikan kepada seseorang yang kasusnya sedang dalam proses peradilan, maka proses penuntutan terhadap orang tersebut dihentikan oleh jaksa.
Pemberian abolisi tidak menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah, melainkan menghentikan proses hukumnya sebelum sampai pada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Ini Alasan Menteri Hukum Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Landasan Hukum Abolisi di Indonesia
Kewenangan Presiden untuk memberikan abolisi diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Terdapat dua sumber hukum utama:
1. Undang-Undang Dasar 1945: Sebagai hukum tertinggi, landasan abolisi tercantum dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan:
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
2. Undang-Undang Pelaksana: Ketentuan lebih lanjut diatur dalam UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Berdasarkan UUD 1945, menjadi syarat konstitusional bagi Presiden untuk terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari DPR sebelum mengeluarkan keputusan pemberian abolisi.
Baca juga: Pengamat Pertanyakan Konstruksi Hukum Putusan Hakim Dalam Kasus Tom Lembong
Proses Pengajuan dan Persetujuan di DPR
Sesuai amanat konstitusi, usulan abolisi dari Presiden harus melalui mekanisme di DPR. Berikut adalah tahapan prosesnya:
- Pengajuan oleh Presiden: Presiden mengirimkan surat kepada pimpinan DPR yang berisi permohonan pertimbangan untuk memberikan abolisi kepada individu tertentu.
- Pembahasan di DPR: Pimpinan DPR menugaskan alat kelengkapan dewan yang relevan, dalam hal ini Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan), untuk membahas usulan tersebut.
- Rapat dengan Pemerintah: Komisi III DPR mengadakan rapat kerja atau rapat konsultasi dengan perwakilan pemerintah, seperti Menteri Hukum dan HAM, untuk mendengar penjelasan dan pertimbangan.
- Pemberian Pertimbangan: Setelah pembahasan, DPR akan menyampaikan hasil pertimbangannya—baik berupa persetujuan maupun penolakan—kepada Presiden.
- Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres): Jika DPR memberikan pertimbangan setuju, Presiden akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keppres sebagai landasan hukum formal pemberian abolisi.
Dalam kasus Tom Lembong, proses ini telah dijalankan dan DPR telah menyampaikan persetujuannya kepada Presiden.
Baca juga: DPR Setujui Usulan Prabowo Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Perbedaan Abolisi dengan Grasi, Amnesti, dan Rehabilitasi
Istilah abolisi sering tertukar dengan hak prerogatif Presiden lainnya di bidang yudisial. Tabel berikut menjelaskan perbedaannya secara mendasar:
Hak Prerogatif | Definisi Singkat | Waktu Pemberian | Objek |
---|---|---|---|
Abolisi | Penghentian proses penuntutan | Selama proses hukum berjalan | Perorangan (individu) |
Amnesti | Pengampunan umum atas suatu jenis tindak pidana | Sebelum/selama proses hukum | Sekelompok orang |
Grasi | Perubahan/keringanan/penghapusan vonis | Setelah putusan berkekuatan hukum tetap | Perorangan (individu) |
Rehabilitasi | Pemulihan nama baik dan hak-hak | Setelah dinyatakan tidak bersalah/salah tangkap | Perorangan (individu) |
Contoh Penggunaan Abolisi dalam Sejarah Indonesia
Penggunaan hak abolisi oleh Presiden telah terjadi beberapa kali dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Dua contoh yang paling dikenal adalah:
- Keppres No. 63 Tahun 1977: Presiden Soeharto memberikan amnesti dan abolisi kepada para pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur.
- Keppres No. 22 Tahun 2005: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti dan abolisi umum kepada individu yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi dan perdamaian.
Abolisi adalah instrumen hukum yang menjadi wewenang Presiden berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang pelaksananya.
Pemberiannya mensyaratkan adanya pertimbangan dari DPR.
Proses ini melibatkan pengajuan dari cabang eksekutif (Presiden) dan pembahasan hingga persetujuan dari cabang legislatif (DPR).
Setelah persetujuan diberikan, Presiden dapat secara resmi menghentikan proses penuntutan hukum terhadap seseorang melalui penerbitan Keputusan Presiden.
Tinggalkan Komentar
Komentar