periskop.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tindakan yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI terkait dugaan tindak pidana oleh konten kreator Ferry Irwandi jelas telah melampaui kewenangannya.
Peneliti ICJR Iqbal M. Nurfahmi memaparkan, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, TNI selaku instrumen negara berfungsi untuk mempertahankan, melindungi, serta memelihara integritas dan kedaulatan negara.
“Dengan demikian, TNI tidak dirancang sebagai aparat penegak hukum, melainkan untuk menghadapi ancaman dari luar negeri, bukan menangani ancaman dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/9).
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan dalam konteks Satuan Siber, UU nomor 3 Tahun 2025 jelas menyebutkan peran TNI dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber adalah menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan (cyber defense), bukan berpatroli untuk mencari-cari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
“Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, menurutnya penyidikan dalam konteks dugaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri yang telah diatur dalam KUHAP dan tak ada peran dari TNI.
“Kami menekankan dalam hal ini TNI seharusnya cermat dalam melihat situasi dan perlu untuk kembali membaca dengan seksama tugas serta perannya dalam setiap peraturan perundang-undangan,” ucap Iqbal.
Iqbal menambahkan, tindakan tersebut sangat jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia.
Untuk itu, ICJR mendorong Presiden Prabowo Subianto merespons permasalahan ini agar ketidakjelasan ini tidak berlarut.
“Presiden harus tegas turun tangan untuk menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannnya,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar