Periskop.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan kebijakan pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan alasan dan kebutuhan di balik kebijakan tersebut agar tidak memicu polemik.
Ia menilai pelibatan TNI pada dasarnya dimungkinkan selama mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, menurut TB Hasanuddin, keterlibatan itu harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Secara aturan, pelibatan TNI dalam OMSP memang dimungkinkan. Namun, yang perlu dijelaskan adalah apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI," kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, publik juga perlu mengetahui alasan yang melatarbelakangi permintaan tersebut apabila memang diajukan. Ia mempertanyakan apakah Direktorat Jenderal Pajak mengalami kekurangan personel atau menghadapi kendala lain dalam menjalankan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
"Jika benar demikian, apa alasan kebutuhannya tersebut? Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak?" lanjutnya.
Kebijakan itu muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa. Dalam skema tersebut, pengawasan tidak hanya melibatkan petugas pajak, tetapi juga Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri.
Menurut ketentuan terbaru, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan. Mereka juga dilibatkan dalam pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah maupun belum terdaftar, termasuk pengawasan berbasis wilayah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Kebijakan itu disebut memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Mabes TNI mengaku belum membahas rencana Direktorat Jenderal Pajak yang akan menggandeng Babinsa untuk membantu pengawasan kepatuhan pajak. Kondisi itu, menurut TB Hasanuddin, semakin memperkuat pentingnya penjelasan terbuka dari pemerintah.
Ia juga menilai personel Babinsa perlu mendapat pembekalan yang memadai apabila benar-benar dilibatkan dalam pelaksanaan tugas tersebut. Menurutnya, pendekatan yang diterapkan harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari kesan intimidatif.
"Kehadiran personel TNI berseragam dinas dengan atribut lengkap jangan sampai menimbulkan rasa takut atau membuat masyarakat merasa terintimidasi saat menjalankan kewajiban perpajakan. Pendekatan yang dilakukan harus tetap humanis dan edukatif," tutup TB Hasanuddin.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar