Periskop.id - Jaminan keamanan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) merupakan pilar fundamental yang wajib dijaga dalam sebuah tata kelola negara hukum. Namun, potret penegakan hukum dan perlindungan warga sipil di Indonesia kembali menghadapi tantangan serius seiring dengan mencuatnya data kekerasan yang melibatkan aparat pertahanan. 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengeluarkan publikasi bertajuk "Kegagalan Reformasi Sektor Keamanan dan Menguatnya Militerisme" yang menyingkap fakta memprihatinkan mengenai perilaku sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI di lapangan.

Data pemantauan yang dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga September 2025 ini memicu kekhawatiran kolektif di tengah masyarakat. 

Keberadaan institusi militer yang mandat utamanya adalah menjaga kedaulatan negara dari ancaman luar, justru kerap bersinggungan secara destruktif dengan warga sipil melalui serangkaian tindakan represif yang mencederai prinsip-prinsip keadilan.

Ratusan Korban Akibat Berbagai Bentuk Kekerasan

Sepanjang satu tahun periode pemantauan tersebut, KontraS mencatat setidaknya telah terjadi 85 peristiwa kekerasan yang melibatkan prajurit TNI. 

Dampak dari rentetan aksi kekerasan ini mengakibatkan munculnya korban jiwa dan luka yang tidak sedikit, dengan total mencapai 182 orang korban sipil. Berdasarkan kondisi para korban, KontraS merinci data korban sebagai berikut

  • Sebanyak 64 orang dilaporkan mengalami luka fisik.
  • Sebanyak 31 orang dinyatakan meninggal dunia akibat tindakan fatal aparat.
  • Sebanyak 87 orang sisanya harus menerima perlakuan yang tidak semestinya terjadi dalam sebuah negara hukum, seperti tindakan intimidasi secara langsung maupun teror psikologis.

Apabila dibedah lebih dalam mengenai ragam tindakan di lapangan, bentuk kekerasan yang terjadi sangat bervariasi dan mencakup pelanggaran hak asasi yang berat. KontraS menemukan adanya 35 tindakan penganiayaan, 19 kasus intimidasi, 13 tindakan penyiksaan, serta 11 peristiwa penembakan menggunakan senjata api. 

Fenomena yang paling mengejutkan sekaligus memilukan adalah adanya 7 peristiwa kejahatan seksual yang teridentifikasi dilakukan oleh oknum prajurit hanya dalam kurun waktu satu tahun pengawasan tersebut.

Untuk melihat peta sebaran dan intensitas tindakan pelanggaran hukum oleh oknum prajurit secara menyeluruh, berikut adalah data rincian bentuk kekerasan TNI:

NoBentuk Peristiwa KekerasanJumlah Peristiwa
1Penganiayaan35
2Intimidasi19
3Penyiksaan13
4Penembakan11
5Kejahatan Seksual7
6Pembunuhan6
7Penangkapan sewenang-wenang4
8Pengerusakan3
9Penculikan2
10Tindakan tidak manusiawi1
11Pemerasan uang1
12Pembakaran1
13Penyerobotan Lahan1
14Kriminalisasi1
15Bisnis Keamanan1
16Bentrokan1

Pengesahan RUU TNI Memicu Eskalasi Kekerasan di Lapangan

Salah satu temuan paling krusial dan krusial dalam laporan KontraS kali ini adalah adanya korelasi langsung antara kebijakan regulasi dan perilaku prajurit di lapangan. 

Pemantauan memotret adanya lompatan angka atau eskalasi peristiwa kekerasan yang sangat signifikan pasca disahkannya Rancangan Undang-Undang atau RUU TNI pada 20 Maret 2025. Kebijakan baru ini dinilai memberi ruang pemaklumam yang berimplikasi pada meningkatnya tindakan represif.

Fakta statistik membuktikan bahwa lebih dari separuh total peristiwa kekerasan oleh prajurit militer terjadi justru setelah regulasi tersebut diketok palu. Secara spesifik, terdapat 53 peristiwa atau setara dengan 62,3% dari total keseluruhan peristiwa kekerasan yang terpantau. 

TNI Angkatan Darat Menjadi Matra Paling Banyak Diadukan

Jika ditinjau berdasarkan kluster matra atau kesatuan di dalam tubuh institusi militer, KontraS menemukan ketimpangan jumlah kasus yang sangat mencolok. TNI Angkatan Darat (AD) menjadi matra yang paling mendominasi catatan buruk ini dengan keterlibatan dalam 69 peristiwa kekerasan.

Sementara itu, posisi berikutnya ditempati oleh jajaran TNI Angkatan Laut (AL) dengan catatan 13 peristiwa kekerasan. Terakhir, jajaran TNI Angkatan Udara (AU) menempati posisi paling rendah dengan keterlibatan dalam 3 peristiwa kekerasan sepanjang periode riset.