Periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi terkait aturan yang mengizinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil tertentu. Langkah ini diambil karena para pemohon dinilai lalai memenuhi persyaratan formil yang diwajibkan dalam hukum acara Mahkamah.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 211/PUU-XXIV/2026, MK secara tegas menyatakan gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK, Kamis (16/7).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan penolakan ini didasarkan pada ketidakpatuhan para pemohon dalam melengkapi berkas administrasi yang krusial.
“Setelah Mahkamah mencermati secara saksama, permohonan para pemohon khususnya berkenaan dengan pemenuhan syarat formil, antara lain mengenai keharusan adanya alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung permohonan, serta adanya berkas alat bukti sebanyak satu eksemplar yang telah dibubuhi meterai,” jelas Saldi.
Lebih lanjut, Saldi menuturkan hingga batas waktu akhir yang diberikan, para pemohon tidak menyerahkan fisik perbaikan permohonan maupun daftar alat bukti pendukung yang telah dibubuhi meterai.
“Telah ternyata selain tidak menyerahkan perbaikan permohonan, para pemohon juga tidak mengajukan alat-alat bukti dan daftar alat bukti baik pada tahap awal maupun hingga selesainya tenggang waktu penyerahan perbaikan permohonan,” ujar Saldi.
Atas dasar kelalaian tersebut, Saldi menegaskan berkas gugatan yang diajukan oleh Afrizal Evaldo Maulana dan rekan-rekan dinilai cacat hukum sejak proses administrasi awal. MK sepakat untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut materi gugatan yang diajukan.
“Permohonan Nomor 211/PUU-XXIV/2026 tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan. Maka Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” tegas Saldi.
Putusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap anggota, serta Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, dan Enny Restowono Adi masing-masing sebagai anggota. Putusan tersebut selesai diucapkan secara bersamaan pada pukul 13.43 WIB.
Diketahui, perkara Nomor 211 Tahun 2026 ini diajukan oleh empat pemohon, yaitu Afrizal Evaldo Maulana (Pemohon I), Fani Kurniawati (Pemohon II), Marcellinus Ageng Sembada (Pemohon III), dan Heru Wijanarko (Pemohon IV). Mereka memohon pengujian materiil atas Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025 terhadap UUD 1945.
Dalam argumentasinya, para pemohon menilai keberadaan aturan yang membuka ruang bagi prajurit aktif untuk menjabat di sektor sipil berisiko menimbulkan perluasan fungsi yang mengaburkan batas ranah militer dan sipil.
Para pemohon bahkan sempat menyandarkan argumen mereka pada teori hubungan sipil-militer objective civilian control oleh Samuel P. Huntington yang menekankan pentingnya pemisahan tegas antara fungsi pertahanan negara (militer) dan fungsi pemerintahan (sipil) demi menjaga supremasi sipil.
Berikut isi petitum para pemohon, dikutip dari laman MK:
Menyatakan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menyatakan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar