iklan periskop
Hukum

Polisi: TNI Ingin Laporkan Ferry Irwandi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polda Metro Jaya menyebut Dansatsiber TNI berkonsultasi untuk melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik institusi. Polisi jelaskan institusi tak bisa melapor menuru...

11 bulan yang lalu · 1 mnt baca
CEO Malaka dan konten kreator Ferry Irwandi
Tangkapan layar CEO Malaka dan konten kreator Ferry Irwandi di Youtube pribadinya, Selasa (9/9). Foto oleh Periskop/Rheza Alfian
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan tujuan kedatangan Satuan Siber (Satsiber) TNI adalah untuk berkonsultasi mengenai rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi.

"Beliau (Brigjen Juinta Omboh) mau melaporkan Ferry Irwandi," kata Fian Yunus di Jakarta, Selasa (9/9).

Menurut Fian, pihak Satsiber TNI bermaksud melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik.

"Pencemaran nama baik (terhadap) institusi," ujarnya.

Dalam konsultasi tersebut, lanjut Fian, pihak kepolisian telah memberikan penjelasan hukum kepada TNI.

Dijelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah institusi tidak dapat menjadi pihak pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.

"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," tutur Fian.

Konsultasi hukum ini sendiri berlangsung pada Senin (8/9), saat sejumlah jenderal dari Mabes TNI mendatangi Polda Metro Jaya.

Mereka yang hadir adalah Dansatsiber TNI Brigjen JO Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'aruf.

Saat itu, Brigjen JO Sembiring sempat membenarkan bahwa kedatangan mereka terkait temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Ferry Irwandi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mabes TNI, dan Satuan Siber TNI dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.