periskop.id - Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen J.O. Sembiring, menjelaskan bahwa perwakilan dari Mabes TNI telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh aktivis sekaligus konten kreator Ferry Irwandi.

Dugaan tersebut didasarkan pada temuan dari sejumlah unggahan pernyataan CEO Malaka Project itu di media sosial.

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," ujar Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (8/9).

Menurut Sembiring, dugaan perbuatan pidana itu pertama kali ditemukan oleh Tim Siber TNI melalui kegiatan patroli siber rutin.

Meski demikian, ia mengaku belum bisa membeberkan secara spesifik pernyataan Ferry mana yang berpotensi melanggar hukum.

Sembiring menyerahkan proses lebih lanjut kepada pihak kepolisian.

“Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," kata dia.

Sembiring memastikan bahwa TNI akan menempuh jalur hukum sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, kami tentunya mengedepankan hukum, sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut kami akan melakukan langkah-langkah hukum," tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Mabes TNI telah berupaya untuk menghubungi Ferry Irwandi, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.

Di lain pihak, saat dikonfirmasi oleh wartawan secara terpisah, Ferry Irwandi mengaku tidak mengetahui perihal persoalan ini dan enggan memberikan banyak komentar.

"Saya belum tahu apa-apa," ucap Ferry singkat kepada wartawan, Selasa (9/9).