periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa secara hukum, laporan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan institusi.
Pernyataan ini disampaikan Yusril menanggapi rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang hendak melaporkan pegiat media sosial Ferry Irwandi dengan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum,” ujar Yusril dikutip dari Antara, Kamis (11/9).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 tertanggal 29 April 2025. Putusan itu menegaskan bahwa TNI, sebagai institusi negara, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan aduan pencemaran nama baik.
Menurut Yusril, MK memaknai Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebut korban pencemaran nama baik adalah orang perseorangan (natuurlijk person), bukan badan hukum atau lembaga.
Meski demikian, Yusril mengapresiasi langkah TNI yang memilih berkonsultasi dengan Polri sebelum mengambil tindakan hukum.
Ia juga menilai jawaban Polri yang merujuk pada putusan MK sudah tepat secara hukum. Karena itu, Yusril berharap persoalan antara TNI dan Ferry Irwandi dapat dianggap selesai tanpa perlu berlanjut ke proses hukum.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi terkait unggahan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik institusi. Namun, Polri menegaskan laporan tersebut tidak dapat diproses karena Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk aduan dari individu.
Tinggalkan Komentar
Komentar