periskop.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan lembaganya siap berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rencana pemerintah untuk menagih tunggakan pajak dari 200 wajib pajak besar yang nilainya ditaksir mencapai Rp50-60 triliun. Menurutnya, sinergi ini penting dalam rangka optimalisasi pendapatan negara.
Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons atas rencana pemerintah yang diungkapkan Menteri Keuangan. Budi menegaskan komitmen lembaganya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (24/9/2025).
“KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi. Dalam hal dengan Kementerian Keuangan, yakni terkait dengan bagaimana kami mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa potensi korupsi tidak hanya terjadi pada pos belanja anggaran, tetapi juga rawan terjadi pada pos penerimaan negara, seperti pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, pengawasan pada sektor ini menjadi krusial.
“Perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan supaya penerimaan-penerimaan negara ini bisa kita sama-sama jaga sehingga bisa optimal memberikan penerimaan bagi negara,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin (22/9), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pemerintah untuk mengejar tunggakan pajak dari 200 wajib pajak besar yang statusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dengan potensi penerimaan mencapai Rp 60 triliun.
Untuk melancarkan strategi tersebut, Purbaya menyatakan Kemenkeu akan bekerja sama dengan sejumlah instansi penegak hukum, termasuk KPK, Polri, Kejaksaan Agung, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tinggalkan Komentar
Komentar