periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik telah melakukan tahap 2 dalam dugaan korupsi RPTKA, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Hari ini, Rabu 19 November 2025, Penyidik melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” kata Budi, Rabu (19/11).
Berkas tersangka yang diserahkan ke JPU berjumlah 4 orang, yaitu Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Budi juga menyampaikan, pada Kamis (12/11), tahap 2 dalam kasus RPTKA telah dilakukan untuk tersangka lainnya.
“Sebelumnya pada 12 November, telah dilaksanakan tahap 2 untuk tersangka lainnya, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni,” ucap Budi.
Pada Kamis (5/6), KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yaitu aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 (era Menaker Ida Fauziyah) telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan RPTKA.
KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia, seperti dikutip Antara.
Jika RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
Tinggalkan Komentar
Komentar