Kemnaker Akan Beri Keringan Iuran JKK dan JKM Untuk Sektor Persampahan
Pemerintah beri diskon 50% iuran JKK-JKM bagi pekerja informal sektor persampahan hingga akhir 2026.

Periskop.id - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan pelindungan jaminan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan. Salah satu bentuknya melalui keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen.
Artinya, dengan kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.
"Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia cover jaminan sosialnya," kata Yassierli dalam keterangannya, Senin (10/8).
Yassierli mengatakan keringanan iuran tersebut diberikan untuk membuat jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi pekerja informal. Kebijakan ini berlaku hingga akhir 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi pemerintah.
"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM," tutur Yassierli.
Yassierli berharap kebijakan tersebut dapat terus dilanjutkan sehingga semakin banyak pekerja informal memperoleh pelindungan saat menghadapi risiko pekerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menyebut pekerja sektor persampahan sebagai "pahlawan lingkungan" karena berperan dalam mengurangi sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mendukung ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan.
Menurutnya, kontribusi tersebut diikuti risiko pekerjaan yang tidak ringan, mulai dari bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga kecelakaan fisik. Karena itu, pelindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dalam memastikan mereka dapat bekerja dengan lebih aman.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), dan JKM dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.