periskop.id - Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe, kakak kandung Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).

“Benar, hari ini ada jadwal pemanggilan saudara BRT dalam perkara distribusi bansos,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jumat (28/11).

Rudi diperiksa selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL). Namun, sampai pukul 11.40 WIB, Rudi Tanoe belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rudi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran (TA) 2020.

Sebelumnya, pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos 2020-2021.

Pada 23 Agustus 2023, KPK mengumumkan para tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp326 miliar.

Mereka adalah Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus anggota Tim Penasihat PT Trimalayan Teknologi Persada 2020 Ivo Wongkaren (IW), anggota Tim Penasihat PT Trimalayan Teknologi Persada Roni Ramdani (RR), dan Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RR).

Dikutip Antaranews, kemudian, Dirut PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics (Persero) 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Direktur Komersial BGR Logistics 2018-2021 Budi Susanto (BS), serta Vice President Operasional BGR Logistics 2018-2021 April Churniawan (AC).

Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster penyaluran bansos beras tersebut serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.

Pada 11 September 2025, KPK mengungkapkan Rudy Tanoe sebagai salah satu tersangka kasus tersebut setelah yang bersangkutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK pada 2 Oktober 2025, kembali mengungkapkan tersangka kasus tersebut, yaitu Edi Suharto.

Dengan demikian, KPK telah mengungkapkan dua tersangka kasus tersebut. Sementara satu tersangka, dan dua korporasi yang menjadi tersangka belum diumumkan oleh KPK.