Periskop.id - Pemerintah menargetkan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mampu menyerap hingga 1,4 juta tenaga kerja, dari warga miskin penerima bantuan sosial atau program keluarga harapan (PKH).

“Dengan rata-rata 15-18 tenaga kerja di setiap koperasi, dengan asumsi akan ada 80 ribu Kopdes Merah Putih, maka kita bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH,” ujar Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam jumpa pers bersama Menteri Sosial di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/4). 

Menurutnya, program ini tidak hanya mendorong penerima PKH menjadi anggota koperasi, tetapi juga memberi kesempatan mereka untuk bekerja mengelola operasional koperasi di tingkat desa. Ia berharap tambahan pendapatan dari sisa hasil usaha (SHU) maupun pekerjaan di koperasi dapat membantu keluarga penerima bansos keluar dari kategori miskin, khususnya kelompok Desil 1 dan Desil 2.

Selain itu, Ferry menyatakan Kementerian Koperasi tengah menyiapkan aturan khusus untuk mempermudah keanggotaan bagi penerima bansos. Termasuk keringanan simpanan pokok yang dapat dibayar secara bertahap.

“Kalau perlu akan ada peraturan menteri koperasi yang mengatur pembiayaan paling ringan bagi penerima PKH yang menjadi anggota maupun pekerja di koperasi desa,” ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan, skema perekrutan tenaga kerja untuk operasionalisasi Kopdes Merah Putih masih dalam tahap pematangan. Menurutnya, setelah proses tersebut selesai, mekanisme perekrutan akan diintegrasikan dengan data penerima manfaat dari Kemensos, khususnya keluarga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4.

“Kami akan memaksimalkan pekerjanya itu yang berdomisili di desa dan kelurahan tersebut,” kata Farida.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menambahkan, keanggotaan penerima PKH di koperasi akan dilengkapi dengan payung hukum yang jelas. Ia menjelaskan, setiap anggota koperasi wajib membayar simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang dibayarkan sekali saat pertama kali bergabung sebagai syarat utama menjadi anggota resmi.

Ia menyebut besaran simpanan pokok sedang dikaji oleh Kementerian Koperasi, dengan opsi Rp50.000 atau Rp100.000 atau, dan nantinya dapat dicicil secara bertahap agar tidak memberatkan keluarga penerima manfaat. Selain itu, Saifullah menyatakan anggota koperasi penerima PKH juga nantinya harus menyetor simpanan wajib setiap bulan dengan nominal rata-rata Rp5.000–Rp10.000.

“Jadi anggap saja ini adalah bentuk tabungan dari para penerima manfaat, yang kemudian pada akhirnya juga diterima oleh para penerima manfaat,” tuturnya.

35 Ribu Kopdes
Untuk diketahui, Kementerian Koperasi melaporkan dari total 35 ribu lebih Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sedang dibangun, sebanyak 4.741 koperasi telah selesai 100%.

Farida Farichah menyampaikan, meskipun 4.741 titik telah tuntas dibangun, koperasi tersebut belum dapat beroperasi karena masih harus dilengkapi dengan sarana pendukung.

“Yang 100% sudah selesai ini secara bertahap akan dilengkapi dengan kelengkapan dan alat transportasi yang hari ini sedang dalam proses pengisian,” kata Farida.

Selain pembangunan fisik, pemerintah juga tengah menyiapkan tenaga kerja yang akan mengelola koperasi. Skema perekrutan, kata Farida, masih dalam tahap pematangan bersama PT Agrinas Pangan Nusantara, perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan fisik Kopdes Merah Putih.

Farida menjelaskan, setiap koperasi direncanakan merekrut 15–18 orang tenaga kerja untuk mendukung operasional, dengan posisi yang mencakup sopir, satpam, penjaga gudang, dan staf lainnya. Ia juga menegaskan, tenaga kerja akan diprioritaskan dari masyarakat setempat agar koperasi benar-benar menjadi milik warga desa.

Untuk itu, ia menyebut mekanisme perekrutan akan diintegrasikan dengan data Kementerian Sosial, khususnya keluarga penerima bansos dalam kategori Desil 1 (sangat miskin) hingga Desil 4 (rentan miskin), sehingga tenaga kerja yang direkrut benar-benar sesuai kualifikasi dan tepat sasaran.

Pemerintah sebelumnya menargetkan 20 ribu hingga 30 ribu unit Kopdes Merah Putih selesai dibangun pada Juni 2026. Setelah pembangunan Kopdes Merah Putih selesai, pemerintah memastikan, tahap operasional awal akan dijalankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota di Jakarta, Selasa (31/3) menjelaskan, pengurus koperasi desa tetap akan dilibatkan sebagai pengawas, pengontrol, pengendali, dan pemantau dalam proses tersebut.

Joao menambahkan, sebanyak 97% porsi keuntungan dari Kopdes Merah Putih akan dikembalikan ke desa. Dari total keuntungan itu, 82% akan disalurkan langsung kepada masyarakat desa setiap bulan dalam bentuk kupon, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara nyata oleh warga.