Periskop.id – Jaksa penuntut umum menuntut pidana satu tahun penjara terhadap Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana. Dua pejabat Dinas Sosial Lombok Barat tersebut terseret kasus korupsi pengadaan sarung dan mukena yang bersumber dari dana pokok pikiran DPRD Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tuntutan disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (8/6) petang, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Santini.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda masing-masing Rp50 juta bagi kedua terdakwa. Apabila denda tidak dapat dibayarkan, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan kurungan pengganti selama 50 hari penjara.
“Menuntut agar majelis hakim turut menetapkan pidana denda Rp50 juta terhadap masing-masing terdakwa,” ujar Mila Melinda, mewakili tim jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan, seperti dilansir Antara.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah melanggar dakwaan subsider, merujuk pada Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, untuk dua terdakwa lain, yakni Ahmad Zainuri dan Rusandi, jaksa memohon waktu hingga Senin, 15 Juni 2026, untuk menyampaikan tuntutannya. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada jaksa untuk melanjutkan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan bagi Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan barang yang bersifat bantuan sosial, di mana penyalahgunaan anggaran mengurangi manfaat bagi masyarakat yang seharusnya menjadi penerima bantuan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar