periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, total kerugian negara efek dari kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka Rp175 triliun. Berdasarkan data badan pusat statistik dan data internal milik KPK, kerusakan hutan atau deforestasi di Indonesia sudah mencapai 608.299 hektare.
“Kerusakan hutan dalam angka di Indonesia, yakni sebesar 608.299 hektare deforestasi dan potensi kerugian negara dari sektor hutan mencapai Rp175 triliun,” tulis KPK, seperti dikutip dari Instagram resminya KPK, Selasa (30/12).
Saat ini, KPK juga diketahui sedang menangani sejumlah perkara terkait dengan kasus korupsi di sektor kehutanan. Pertama, suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan nilai suap Rp4,2 miliar dan mobil Rubicon.
Kedua, kasus suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemkab Bogor dengan nilai suap Rp8,9 miliar. Selanjutnya, suap izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kabupaten Buil dengan nilai suap Rp3 miliar.
KPK memastikan komitmennya dalam menjaga Hutan Indonesia. KPK mencatat, hutan Indonesia adalah yang terluas ke-8 di dunia atau setara dengan 2% dari total luas hutan global.
"Dengan kekayaan alam tersebut, diperlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan dari ulah para tangan kotor," tulis KPK.
Atas dasar tersebut, KPK pada 19 Desember 2025 meluncurkan dashboard JAGAHUTAN yang dapat diakses melalui portal JAGA.ID.
"Dashboard ini menyediakan ruang diskusi terkait pengelolaan kawasan hutan, serta kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan korupsi di sektor kehutanan," jelas KPK.
KPK meyakini, melalui JAGAHUTAN, semua pihak diajak untuk bergerak bersama mengawasi pengelolaan kawasan hutan untuk mencegah rusaknya kekayaan alam berupa hutan dan alam.
"KPK memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat," tutup KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar