periskop.id - Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan hutan melalui penambahan jumlah polisi kehutanan. Usai memimpin upacara Hari Bakti Rimbawan ke-43 di Jakarta, ia menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan mengusulkan penambahan personel hingga 21 ribu orang, jauh meningkat dari jumlah saat ini yang hanya sekitar 4.800.
“Pertama tentunya pelindungan dan penegakan hukum di hutan Indonesia ini yang ke depan kita akan tingkatkan. Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah berkomitmen menyetujui usulan penambahan polisi kehutanan di Kementerian Kehutanan. Karena saat ini jumlahnya masih belum memadai,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (16/3).
Ia menambahkan dengan usulan 21 ribu personel, satu orang nantinya bisa mengamankan 5.000 hektare dengan dukungan dari teknologi informasi, drone, dan lain-lain.
Langkah ini dinilai penting mengingat kompleksitas tantangan kehutanan yang semakin meningkat. Perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor, serta tekanan eksploitasi kawasan hutan menjadi faktor yang menuntut pengawasan lebih ketat.
Data Global Forest Watch mencatat Indonesia kehilangan lebih dari 1 juta hektare tutupan pohon pada 2023, sebagian besar akibat deforestasi dan kebakaran. Kondisi ini memperkuat urgensi penambahan aparat lapangan.
Selain penegakan hukum, Kemenhut juga menekankan pengembangan perhutanan sosial. Program ini memungkinkan masyarakat sekitar hutan ikut mengelola kawasan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi berkelanjutan. Hingga 2025, pemerintah telah menyalurkan lebih dari 6 juta hektare izin perhutanan sosial kepada kelompok masyarakat, yang terbukti meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian.
Rohmat Marzuki menambahkan bahwa penguatan rehabilitasi hutan dan penyelamatan daerah aliran sungai menjadi prioritas untuk mencegah bencana hidrometeorologi. Banjir dan longsor yang semakin sering terjadi akibat degradasi lingkungan menuntut langkah antisipatif berbasis ekosistem.
Transformasi tata kelola kehutanan juga diarahkan pada pembangunan ekonomi hijau. Kemenhut mendorong pengelolaan jasa lingkungan, perdagangan karbon, serta multiusaha kehutanan. Indonesia sendiri telah masuk dalam pasar karbon global dengan potensi nilai miliaran dolar, yang dapat menjadi sumber pendanaan konservasi.
Modernisasi tata kelola dilakukan melalui digitalisasi layanan dan integrasi data kehutanan.
“Kementerian Kehutanan juga mendorong penguatan tata kelola melalui pendekatan Decision Support System (DSS) yang mencakup digitalisasi, sinergi, dan simplifikasi dalam proses pengambilan kebijakan dan pelayanan publik di sektor kehutanan,” jelas Rohmat.
Tinggalkan Komentar
Komentar