periskop.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan Rp6,6 triliun, hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif kepada negara, merupakan uang sitaan, bukan pinjaman.

“Total Rp 6,6 triliun lebih itu ditampilkan semua tadi. Dan saya pastikan, itu memang uang sitaan, bukan uang pinjaman ya,” kata Anang, di Gedung Kejagung, Rabu (24/12).

Anang menjelaskan, uang tersebut disita oleh Kejagung. Lalu, uang itu disimpan di rekening Kejagung di dua bank, yaitu Bank Mandiri dan BNI.

“Sekarang, uang ini kita keluarkan untuk disetorkan ke kas negara,” tutur Anang.

Anang menjelaskan, proses penyusunan uang tersebut dilakukan sejak pagi hari, dari jam 06.00 WIB. Uang dikirim menggunakan beberapa truk dengan pengamanan yang ketat.

“Dari Bank Mandiri saja sekitar 4 sampai 5 truk. Prosesnya juga melibatkan penjagaan ketat dari securitynya, banknya juga mengawasi. Dan di sana ada pihak keamanan,” ungkap dia.

Anang mengaku tumpukan uang Rp6,6 triliun itu juga tidak hanya tampak dari lobi Gedung Kejagung, tetapi sampai bagian dalamnya. Bahkan, bagian kanan dan kiri tumpukan uang tersebut juga berasal dari dua bank berbeda.

“Oh sampai ke dalam itu Jadi kan di depan itu, nanti kanan kiri. Kalau enggak salah, kiri di Bank BNI, kanan Bank Mandiri,” ujar Anang.

Berdasarkan pantauan Periskop.id, sejak pukul 13.30 WIB, tumpukan uang total hasil penguasaan kembali kawasan hutan oleh Kejagung dengan total Rp6,6 triliun sudah dipamerkan.

Tumpukan uang tersebut disusun rapi di depan Gedung Bundar. Pada setiap tumpukan uang tersebut diisi oleh uang pecahan Rp100.000.

Uang disusun menjulang bagaikan tembok baru yang berada di luar sampai dalam gedung Kejagung itu.