periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023, yaitu Yudi Wahyudi (YW). Ia hadir ke Gedung KPK, tetapi untuk menyerahkan dokumen tersebut, bukan agenda pemeriksaan.
“Yang bersangkutan hadir ke Gedung Merah Putih KPK, namun tidak dalam rangka pemeriksaan. Yang bersangkutan menyerahkan dokumen terkait perkara untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (12/1).
Berdasarkan informasi dari KPK, Yudi Wahyudi tiba pada pukul 08.18 WIB di Gedung KPK. Namun, nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan saksi untuk penyidikan KPK.
KPK juga pernah melakukan pemeriksaan saksi untuk kedua kalinya pada 9 Oktober 2025 yang sebelumnya telah diperiksa pada 7 Agustus 2025.
"Pemeriksaan atas nama KA selaku Direktur PT Agri Kemia Natura tahun 2021," ucap Budi, Kamis (9/10/2025).
Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan pada tahun anggaran 2021-2023.
KPK menjelaskan modus yang diduga dilakukan dalam perkara korupsi tersebut adalah penggelembungan harga. Lalu, pada 2 Desember 2024, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan tersebut.
Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian.
Delapan orang tersebut merupakan warga negara Indonesia, yaitu pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang aparatur sipil negara (ASN) berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.
Sementara itu, KPK saat ini sedang mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lalu, pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan seorang ASN bernama Yudi Wahyudi (YW) merupakan tersangka kasus tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar