Periskop.id - Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk menghentikan perkara yang menjerat Hogi Minaya. Hogi sendiri merupakan seorang suami yang menjadi tersangka usai berusaha menghentikan dua penjambret yang mencuri tas istrinya, yang berujung meninggalnya para penjambret.

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dan RDPU dengan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, dan Kuasa Hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1). 

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” ucapnya.

Penghentian itu, lanjut dia, berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia melanjutkan, dalam kesimpulan kedua, Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Lalu, dalam kesimpulan ketiga, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media.

Dalam RDP tersebut, salah satu anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menilai, kasus ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan untuk membela diri. “Kalau di KUHP lama, overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri, bukan UU Lalu Lintas,” tuturnya. 

Senada, anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan, karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas, tetapi hanya ada kasus penjambretan.

Sebagai informasi, pada April 2025, seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Sang suami pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun Kejari Sleman telah memfasilitasi untuk tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga penjambret.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan, kedua belah pihak menyatakan saling memaafkan dan sudah saling menyadari bahwa kejadian sudah berlalu serta berupaya menyelesaikan dengan RJ.

Reformasi Polri
Menurut Habiburokhman, polemik penetapan tersangka terhadap suami korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta karena pelaku jambret meninggal dunia, memprihatinkan di tengah tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri.

"Di tengah tuntutan masyarakat reformasi kepolisian, reformasi kejaksaan, reformasi pengadilan, kami sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa Pak Hogi (suami korban penjambretan) ini," kata Habiburokhman.

Menurut dia, polemik yang terjadi itu bisa dipahami secara "kasat mata", penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman, Kejari Sleman itu bermasalah. "Ini publik marah Pak, kami juga marah," serunya. 

Ia menilai, polemik hukum yang terjadi itu membuat situasi menjadi sulit. Ia menegaskan, Polri dan Kejaksaan adalah mitra dari Komisi III DPR, sehingga baik dan buruk yang dialami oleh dua lembaga itu, juga jadi penilaian bagi Komisi III DPR.

Menurut dia, penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan lainnya, telah mempertaruhkan kredibilitas DPR RI, untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian. "Tapi praktik seperti ini, membuat kami kecewa," tegasnya. 

Dia pun menyesalkan pernyataan Kasatlantas Polres Sleman AKP Mulyanto yang menyatakan, penegakan hukum bukan soal "kasihan-kasihan". Ia menyebut, seharusnya Mulyanto memahami betul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," pungkasnya.