Periskop.id — Dewan Perwakilan Rakyat RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR. Pernyataan ini disampaikan untuk membantah narasi di media sosial yang menyebut DPR menolak atau mencoret RUU Perampasan Aset dari agenda prioritas legislasi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, informasi yang beredar di media sosial, terutama dari akun anonim, tidak sesuai dengan fakta pembahasan di parlemen. Menurut dia, Komisi III justru masih menggelar rapat dengar pendapat umum atau RDPU untuk menyerap masukan publik terhadap rancangan beleid tersebut.

"Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," kata Habiburokhman dalam RDPU RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7). 

Habiburokhman menyebut DPR telah mendengar aspirasi dari sedikitnya 24 elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, dan kalangan profesi hukum. Ia menegaskan proses pengumpulan masukan masih terus dilakukan karena RUU Perampasan Aset merupakan pengaturan baru dalam sistem hukum Indonesia.

"Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU (rapat dengar pendapat umur), terus membahas pembentukan RUU ini," tuturnya.

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena materi yang diatur belum pernah sepenuhnya hadir dalam undang-undang sebelumnya. Berbeda dengan revisi undang-undang yang hanya mengubah sejumlah pasal, RUU ini membentuk kerangka hukum baru terkait mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

"Kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan, seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini," ujarnya.

Meski begitu, Habiburokhman menepis anggapan bahwa DPR memperlambat pembahasan. Ia menyebut Komisi III akan mempercepat proses penyusunan RUU Perampasan Aset.

"Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini," ucapnya.

Menjaring Pandangan Publik

Pada Senin, Komisi III DPR menggelar RDPU dengan akademisi hukum Universitas Pancasila Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, dan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi. Forum tersebut menjadi bagian dari proses DPR untuk menjaring pandangan publik sebelum penyusunan norma lebih lanjut.

Bantahan serupa sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung. Ia menegaskan tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang mencoret RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026. Menurut Martin, RUU tersebut masih tercatat sebagai prioritas dengan nomor urut enam dan merupakan usulan DPR RI.

"Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026," kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7).

Martin menambahkan, RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Dengan demikian, kedua pihak dinilai masih memiliki perhatian untuk menyusun RUU tersebut secara hati-hati dan melibatkan partisipasi publik.

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern (memberi perhatian) untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," ujarnya.

Secara historis, RUU Perampasan Aset memang telah lama menjadi perhatian publik. DPR sebelumnya menetapkan RUU Perampasan Aset terkait dugaan tindak pidana masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026 bersama 51 rancangan dan revisi undang-undang lain melalui rapat paripurna pada 23 September 2025.

RUU ini dinilai penting karena berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Selama ini, penegakan hukum kerap menghadapi tantangan ketika aset hasil kejahatan sulit dirampas karena harus mengikuti proses pembuktian pidana yang panjang. RUU Perampasan Aset diharapkan memberi mekanisme hukum yang lebih kuat untuk mengejar aset hasil tindak pidana, termasuk ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau aset telah dialihkan kepada pihak lain.

Meski demikian, pembahasan RUU ini juga menuntut kehati-hatian. Mekanisme perampasan aset harus dirancang agar efektif mengejar hasil kejahatan, tetapi tetap menjamin hak warga negara, kepastian hukum, due process of law, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Karena itu, kritik publik terhadap lambatnya pembahasan tidak sepenuhnya bisa diabaikan. Di satu sisi, DPR menegaskan proses masih berjalan. Di sisi lain, publik menunggu target waktu yang lebih jelas, terutama karena RUU Perampasan Aset sudah lama masuk dalam diskursus pemberantasan korupsi.

Dengan bantahan terbaru ini, posisi DPR jelas: RUU Perampasan Aset belum dicoret dan belum ditolak. Namun, tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa klaim “gaspol pakai turbo” benar-benar berujung pada pembahasan yang konkret, transparan, dan menghasilkan aturan yang kuat.