Periskop.id – Komisi III DPR RI memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi ikut mengawasi penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah atau FA.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan supervisi KPK diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih penanganan perkara kini berada di Kejaksaan Agung, institusi tempat FA sebelumnya menjabat.

"Kita sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi usulan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Mahfud sebelumnya mempertanyakan mekanisme penyerahan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, proses penanganan perkara perlu diluruskan karena tersangka merupakan pejabat yang sebelumnya memimpin bidang pidana khusus di lembaga tersebut.

Habiburokhman tidak mempermasalahkan usulan pengambilalihan perkara karena KPK memang memiliki kewenangan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa lembaga antirasuah saat ini telah diminta menjalankan fungsi supervisi.

"Ya, boleh saja, ya, silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan," ujarnya.

Ia mengatakan informasi mengenai keterlibatan KPK dalam mengawasi proses penanganan perkara juga telah disampaikan Komisi III DPR dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7/2026).

"Kan sama saja, ya, kan? Jadi, KPK melakukan supervisi," serunya. 

KPK Bisa Ambil Alih Jika Penanganan Perkara Mandek

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberi KPK kewenangan untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.

Pengambilalihan dapat dilakukan apabila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, proses hukum tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan ditujukan untuk melindungi pelaku, atau terdapat campur tangan kekuasaan.

Apabila KPK mengambil alih perkara, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka, berkas perkara, alat bukti, dan dokumen pendukung paling lambat 14 hari kerja sejak permintaan disampaikan.

KPK sebelumnya menyatakan terbuka untuk mengambil alih kasus yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut apabila penanganannya di Kejaksaan Agung tidak mengalami perkembangan.

Perkara itu bermula dari penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap pada periode 2018–2026.

Dalam perkembangannya, Polri mengungkap penggeledahan sejumlah lokasi juga berkaitan dengan dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025 serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

FA Mundur Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka

Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian menerima surat pengunduran diri tersebut.

Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan dua tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Salah satu tersangka yang diumumkan adalah FA.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik gabungan menggeledah sejumlah lokasi sejak 8 Juli 2026. Salah satu tempat yang diperiksa adalah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang telah diakui Febrie sebagai miliknya.

Setelah penetapan tersangka, Kortastipidkor menyerahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Jampidsus Kejaksaan Agung. Penyerahan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua lembaga dan disebut sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Langkah itu kemudian menimbulkan sorotan karena Kejaksaan Agung akan menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan internalnya.

Kejagung Janji Tangani Perkara Secara Profesional

Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus setelah Febrie mengundurkan diri.

Rudi memastikan penanganan perkara yang melibatkan FA tetap menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Agung. Ia mengatakan penyidik akan memverifikasi perkara yang perlu segera diselesaikan, termasuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Nanti kami kumpulkan teman-teman di Pidsus, Pak Ses Jam ada juga. Kami verifikasi mana-mana (perkara) yang prioritas diselesaikan dulu," ujar Rudi.

"Utamanya kasus yang dugaan ini (eks Jampidsus-red). Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Rudi juga menegaskan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri dilakukan untuk mengoptimalkan alat bukti serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

"Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Barang bukti dan alat bukti yang dihimpun Kortastipidkor saat ini masih berada di Polda Metro Jaya dan akan diserahkan secara bertahap setelah proses koordinasi antarlembaga selesai.

Satgas PKH Serahkan Penjelasan kepada Kejagung

Selain menjabat Jampidsus, Febrie sebelumnya menjadi Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.

Juru Bicara Satgas PKH Ambarita Simanjuntak mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Penjelasan mengenai perkara yang melibatkan Febrie akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung.

"Berkaitan dengan hal tersebut, saya sampaikan ini kan ada prinsip-prinsip organisasi. Itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung yang akan memberikan penjelasan," kata Ambarita.

Ia memastikan agenda Satgas PKH tetap berjalan meski posisi Ketua Pelaksana menjadi perhatian setelah Febrie berstatus tersangka.

"Jadi jangan lihat dari aspek kosong posisi ketua pelaksananya ya. Tunggu saja berkaitan dengan penjelasan dari Kejaksaan," ungkapnya.

Supervisi KPK kini menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas penanganan perkara. Apabila proses penyidikan di Kejaksaan Agung berjalan tanpa perkembangan atau memenuhi alasan pengambilalihan sebagaimana diatur undang-undang, KPK dapat meningkatkan keterlibatannya dengan mengambil alih perkara tersebut.