iklan periskop
Hukum

Komisi III Kawal Kasus The Sounds Project, Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Penistaan Agama

Komisi III DPRRI memastikan mengawal dugaan penistaan agama di acara The Sounds Project. Polisi masih mengumpulkan bukti, lima pihak telah dilaporkan

1 hari yang lalu · 5 mnt baca
newport, the sounds project, ad dhuha
Tangkapan layar saat pengunjung konser yang diselenggarakan The Sounds Project sedang menjalani tantangan hafalan Al-Quran dengan imbalan minuman keras di salah satu booth dalam festival musik tersebut. dok. ist
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Penanganan dugaan penistaan agama dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, terus bergulir. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan akan mengawal proses hukumnya hingga tuntas, sementara kepolisian masih mengumpulkan barang bukti dan meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.

Kasus ini mencuat setelah rekaman tantangan menghafal Surah Ad-Duha dengan hadiah minuman beralkohol beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut disebut berlangsung di salah satu booth pada gelaran The Sounds Project, Minggu (9/8).

“Tindakan ini jelas masuk ranah penistaan agama dan ada konsekuensi hukuman pidananya dan saya pastikan akan kawal proses hukum ini sampai tuntas,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8).

Pernyataan Sahroni merupakan penilaian politik dan hukumnya sebagai pimpinan Komisi III DPR. Secara hukum, perkara tersebut hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada kesimpulan kepolisian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana maupun pihak yang bertanggung jawab. Polres Metro Jakarta Utara masih memeriksa video yang beredar dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait.

Sahroni Soroti Penggunaan Al-Qur'an untuk Promosi

Sahroni menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dilihat sebatas strategi pemasaran karena kegiatan promosi menghubungkan pembacaan kitab suci dengan pemberian minuman beralkohol.

“Al Quran dan alkohol jelas berada dalam konteks yang bertentangan, si pembuat promosi pasti tahu itu. Jadi, patut diduga kuat ini disengaja demi sensasi promosi,” katanya.

Ia meminta kepolisian menelusuri secara menyeluruh pihak yang merancang, memberi persetujuan, dan menjalankan aktivitas tersebut. Menurutnya, penegakan hukum diperlukan agar penggunaan isu agama dan SARA tidak menjadi cara untuk memperoleh perhatian publik maupun keuntungan komersial.

“Lagian kan sudah pernah ada kejadian serupa sebelumnya, viral juga, jadi seharusnya semua pihak sudah paham akan konsekuensinya. Pokoknya jangan sampai isu SARA terus dijadikan cara untuk mencari sensasi dan keuntungan komersial. Rusak jika cara-cara seperti ini terus dipakai,” katanya.

Dorongan tersebut datang ketika perkara telah berkembang menjadi setidaknya dua jalur laporan dan penyelidikan. Polres Metro Jakarta Utara menyatakan MUI Kecamatan Pademangan telah membuat laporan terkait kejadian itu. Pada saat bersamaan, Tim Hukum Muslim melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya.

Lima Pihak Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Laporan Tim Hukum Muslim teregister dengan nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Agustus 2026. Pihak yang dilaporkan meliputi penyelenggara acara, produsen minuman beralkohol, dua MC, dan perempuan yang terekam melafalkan Al-Qur'an dalam tantangan tersebut.

"Hari ini kami melaporkan kurang lebih lima pihak. Pertama penyelenggara acara tersebut, kedua produsen miras, ketiga dua orang MC, dan yang terakhir perempuan yang melafazkan Al Quran demi mendapatkan satu botol miras," kata Kuasa Hukum Tim Hukum Muslim Moch. Rizki Abdullah.

Pelapor membawa rekaman video dalam flashdisk serta dokumen tangkapan layar sebagai barang bukti awal. Dalam laporannya, mereka mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 300 KUHP baru dan membuka kemungkinan penggunaan pasal lain setelah berkonsultasi dengan penyidik.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memang mengatur tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama dalam bab tersendiri. Namun, penerapan pasal tertentu tetap bergantung pada hasil pemeriksaan fakta dan pemenuhan unsur pidana oleh aparat penegak hukum.

Polisi Periksa Video dan Klarifikasi Pihak Acara

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan penyelidikan masih berlangsung. Polisi tengah mengumpulkan dan memeriksa rekaman video yang viral serta meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan festival.

"Kasus saat ini masih penyelidikan, masih didalami kejadian tersebut dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan acara tersebut," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi Siregar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut Polsek Pademangan telah berkoordinasi dengan penyelenggara acara dan pengelola booth. Polisi juga menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganannya.

Dengan demikian, status sejumlah pihak yang disebut dalam laporan masih sebagai terlapor atau pihak yang dimintai klarifikasi, bukan orang yang telah dinyatakan bersalah.

The Sounds Project Sebut Aksi di Luar Persetujuan

Penyelenggara The Sounds Project telah meminta maaf dan menyatakan aktivitas tersebut dilakukan di luar pengetahuan, arahan, maupun persetujuan panitia. Penyelenggara juga mengaku telah menegur sponsor terkait dan melakukan evaluasi internal.

"Kami tidak pernah dan tidak akan pernah menoleransi bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung SARA oleh pihak mana pun yang beraktivitas di area acara kami, termasuk sponsor dan mitra kerja sama," tulis akun penyelenggara.

Dalam pernyataan lain, manajemen menegaskan, penggunaan agama sebagai bagian dari tantangan atau promosi tidak pernah dibenarkan oleh penyelenggara. Mereka juga menyatakan tengah mengidentifikasi pihak yang terlibat langsung.

Di sisi lain, MUI meminta penelusuran tidak berhenti pada pelaksana di lapangan. Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis meminta polisi mencari pihak yang memiliki inisiatif dan menentukan pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyelidikan.

“Kalau nanti ada indikasi penistaan agama, tolong itu diproses,” kata Cholil.

MUI juga menilai penyelenggara tetap perlu memberikan penjelasan mengenai bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung di area festival, kendati panitia menyatakan aksi dilakukan tanpa persetujuan mereka.

Fokus Beralih pada Siapa yang Merancang Tantangan

Dengan laporan resmi yang sudah masuk dan DPR ikut memberikan perhatian, fokus perkara kini bergeser pada pembuktian kronologi secara utuh. Polisi perlu menelusuri siapa yang merancang tantangan, bagaimana aktivitas tersebut mendapat ruang di booth, siapa yang mengetahui atau menyetujuinya, serta apa peran masing-masing pihak.

Rekaman media sosial menjadi bukti awal, tetapi kepolisian masih membutuhkan keterangan saksi, dokumen, serta bukti lain untuk menentukan apakah perkara dapat dinaikkan dari tahap penyelidikan dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Komisi III DPR memastikan akan mengikuti proses tersebut. Sahroni meminta penanganan kasus dilakukan sampai tuntas apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana, sekaligus mencegah penggunaan isu SARA sebagai strategi mencari perhatian dalam kegiatan komersial.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Ahmad Sahroni, Komisi III DPR RI, Agama, dan minuman beralkohol dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.