Periskop.id - Panja Komisi III DPR RI angkat bicara soal proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Panja meminta proses hukum terhadap Febrie berjalan setara, tanpa memandang jabatan yang pernah disandangnya.

Anggota Panja Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan penahanan Febrie mesti dilakukan tanpa membeda-bedakan siapa pun. Ia menilai proses hukum yang adil sama pentingnya dengan penegakan hukum itu sendiri, sehingga tidak boleh muncul kesan ada perlakuan istimewa karena status jabatan sebelumnya.

"Penegakan hukum itu harus adil, termasuk di dalamnya proses hukumnya harus adil dan baik di mata masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum," kata Rudianto dalam pernyataan resmi yang diterima, Sabtu (25/7).

Rudianto menambahkan, seluruh tersangka kasus korupsi wajib mendapat perlakuan dengan standar operasional yang sama. Kalau pun ada perbedaan perlakuan, ia meminta hal itu dijelaskan secara terbuka agar tak memicu spekulasi publik.

"Kalau memang ada alasan hukum atau pertimbangan prosedural sehingga perlakuannya berbeda, jelaskan secara transparan kepada publik. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat menilai sendiri sehingga muncul kesan adanya keistimewaan," ujarnya.

Menurut Rudianto, legitimasi pemberantasan korupsi bakal makin kuat jika penegakan hukum diterapkan secara konsisten. Ia mengingatkan agar praktik tebang pilih tidak lagi terjadi.

"Siapa pun pelakunya, apakah masyarakat biasa, pejabat, aparat penegak hukum, bahkan mantan petinggi institusi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip itulah yang akan menjaga marwah penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat," tegasnya.

Rudianto menilai perkara yang menyeret mantan pejabat penegak hukum semestinya menjadi ujian integritas institusi. Tim 9 yang menangani kasus Febrie, menurutnya, harus menunjukkan komitmen kuat.

Ia berharap proses penyidikan maupun persidangan berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi, sehingga seluruh fakta hukum bisa diuji secara objektif di pengadilan.

Senada, Anggota Panja Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengingatkan pentingnya prinsip equality before the law diterapkan di setiap tahap penegakan hukum. Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan seluruh warga negara punya kedudukan sama di hadapan hukum.

"Perlakuan seperti ini menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka. Penegakan hukum tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapa pun. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ujar Gus Falah dalam keterangannya.

Gus Falah menekankan prinsip konstitusi itu harus jadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum. Ia menegaskan tidak boleh ada standar berbeda dalam memperlakukan tersangka hanya karena jabatan atau latar belakang tertentu.

"Kesetaraan di hadapan hukum harus diwujudkan dalam praktik, bukan hanya menjadi slogan," sambungnya.

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono meminta maaf terkait penahanan Febrie yang sempat tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," kata Jamwas Rudi Margono di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7) malam.

Febrie diketahui keluar dari gedung Kejagung dengan mengenakan baju batik, bukan rompi pink. Ia lalu digiring ke mobil tahanan Kejagung sebelum dibawa ke Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan penanganan perkara Febrie tetap berada di tangan Tim 9 yang dikoordinatori Rudi Margono. Burhanuddin berkomitmen proses tersebut berjalan transparan.

"Saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)," kata Burhanuddin.

Burhanuddin turut melantik Kuntadi sebagai Jampidsus baru, menggantikan posisi yang ditinggalkan Febrie. Ia berpesan agar dinamika pengunduran diri Febrie tidak sampai menghambat proses hukum yang berjalan di Gedung Bundar.

"Saya minta saudara melakukan konsolidasi guna pengembalian semangat, soliditas, dan membuat keberanian seluruh jajaran Gedung Bundar dalam menjalankan tugasnya. Tingkatkan kembali moral mereka," kata Burhanuddin.