periskop.id - Pakar keterbukaan informasi publik Ahmad Alamsyah Saragih menegaskan, informasi mengenai riwayat hidup pejabat publik, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pada dasarnya dapat diakses masyarakat selama memiliki relevansi dengan jabatannya.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sekalipun seseorang sudah tidak menjabat di posisi itu, badan publik boleh memberikan informasi tentang riwayat hidup pejabat terkait. Namun, informasi yang diberikan hanya sebatas sampai orang itu menjabat,” kata Alamsyah di hadapan majelis KIP, saat memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa informasi terkait salinan ijazah kesetaraan Gibran, di Komisi Informasi Pusat (KIP), Rabu (4/2).
Alamsyah mencontohkan, dokumen yang dianggap relevan dengan posisi pejabat publik adalah dokumen persyaratan saat mencalonkan diri, seperti akta kelahiran. Namun, ia juga memberikan catatan bahwa informasi yang tidak memiliki relevansi atau bukan merupakan syarat pencalonan tidak perlu diungkap.
“Makanya kadang-kadang boleh ada penghitaman terhadap informasi itu,” jelas dia.
Gugatan atas Salinan Ijazah Gibran Persidangan dengan nomor perkara 083/X/KIP-PSI/2025 ini berawal dari gugatan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Bonatua menuntut keterbukaan informasi atas sejumlah dokumen milik Gibran, yaitu salinan surat kesetaraan pendidikan Grade 12 dari University of Technology Sydney (UTS Insearch) serta salinan evaluasi dan dokumentasi rapat tim penilai keterangan ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Bonatua menegaskan, permintaannya bukan merupakan upaya mengusik data pribadi, melainkan hak publik yang dilindungi undang-undang.
“Saya tidak meminta data pribadi, tetapi data yang sudah diunggah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan yang dihasilkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang juga merupakan badan publik,” tegas Bonatua.
Menurutnya, sepanjang dokumen tersebut dikelola atau dihasilkan oleh badan publik, maka sifatnya wajib terbuka untuk diketahui masyarakat.
Tinggalkan Komentar
Komentar