periskop.id - Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Roy Suryo, menegaskan, Polda Metro Jaya telah melanggar presumption of innocence. Tindakan tersebut menunjukkan nama Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT) yang disebut tanpa inisial ketika diumumkan sebagai tersangka.

“Kami menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan yang melanggar presumption of innocence, yakni saat pemanggilan telah secara jelas menyebutkan nama-nama klien kami tanpa menyebut inisial,” kata Ahmad, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).

Ahmad mengaku, semula nama-nama kliennya disebutkan secara inisial. Namun, saat diumumkan sebagai tersangka, nama ketiganya diungkapkan secara langsung yang dikirim melalui WhatsApp dan surat pos. 

“Kalau nama-nama itu muncul dari media, wajar. Namun, kalau itu dari aparat penegak hukum itu sama saja Polda Metro Jaya telah melakukan apa yang disebut pelanggaran asas hukum presumption of innocence,” tutur Ahmad. 

Ahmad menekankan kliennya tidak sah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Bukti-bukti yang dibawa oleh polisi untuk menjerat Roy Suryo CS tidak relevan.

“Klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan ada pencemaran, tuduhan ada menyerang kehormatan yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo. Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli itu semuanya versi penyidik. Kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai,” jelas Ahmad.

Ahmad juga menyinggung Polda Metro Jaya yang seharusnya ditahan adalah Firli Bahuri, bukan kliennya.

“Saya tegaskan, hari ini yang harusnya segera ditahan adalah Firli Bahuri yang sudah 2 tahun lebih sudah tersangka, tetapi Polda Metro Jaya tidak melakukan tindakan apa pun,” kata Ahmad, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).

Dia juga menambahkan, tersangka Silfester Matutina juga sampai sekarang tidak pernah ditahan oleh kepolisian. Padahal, status Silfester sudah menjadi tersangka di depan hukum.

“Selanjutnya yang harus ditahan karena berkekuatan tetap adalah Silfester Matutina karena dia sudah inkrah. Dan Silfester Matutina saat penyidikan di tingkat kepolisian tidak pernah ditahan karena sebelum menjadi terpidana dia dulu pernah menjadi terdakwa dan sebelumnya juga pernah menjadi tersangka,” ujar Ahmad.

Ahmad menjelaskan, pasal yang menjerat Silfester sama dengan Roy Suryo CS, yaitu tentang penghinaan dan fitnah.

Keputusan Polda yang pernah menjerat tersangka dengan kasus yang sama seperti kliennya, tetapi tak kunjung ditahan itu membuat Ahmad semakin yakin Roy Suryo CS tidak akan mendekam di penjara. 

Ia mengatakan, penetapan Roy Suryo CS sebagai tersangka memang sifatnya bukan merupakan proses hukum murni. 

“Artinya, ada target-target yang sifatnya prematur terhadap klien kami dan ini kami kuat dugaannya ini bukanlah proses hukum murni. Tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka,” ungkap Ahmad. 

Sebelumnya, Roy Suryo, pemerhati telematika sekaligus mantan menteri, menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy menyatakan menghormati status hukum tersebut, meski ia menyikapinya dengan senyum saja. 

"Poin yang paling penting adalah status TSK (tersangka) itu masih harus kita hormati dan saya sikapi senyum saja. TSK itu adalah salah satu proses yang masih berlangsung," kata Roy Suryo kepada wartawan, di depan Bareskrim Polri, Jumat (7/11).

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11). 

Delapan orang tersangka tersebut terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari,  Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT). Klaster kedua ini juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).

“Pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dilaksanakan sekitar 9 jam 20 menit,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (13/11). 

Budi mengungkapkan, terdapat puluhan sampai ratusan pertanyaan yang diajukan kepada setiap tersangka.

“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RHS ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” ungkap Budi. 

Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan, setelah pemeriksaan, tiga tersangka itu tidak ditahan. 

“Saat ini, pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu. Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Iman. 

Iman menjelaskan, tiga tersangka tersebut tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi yang meringankannya. 

“Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ungkap Iman.