periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jumat (6/2).
Kelima tersangka tersebut adalah:
I Wayan Eka Mariarta (EKA), Ketua PN Depok
Bambang Setyawan (BBG), Wakil Ketua PN Depok
Yohansyah Maruanaya (YOH), Jurusita PN Depok
Trisnadi Yulrisman (TRI), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD)
Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Eka dan Bambang bersama Yohansyah, serta Trisnadi bersama Berliana, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Bambang juga dijerat pasal lain terkait penerimaan gratifikasi.
“Terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh saudara BBG, disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Asep.
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan KUHAP baru, KPK juga mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan hakim.
“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung mengenai penahanan seorang hakim,” tambah Asep.
Tinggalkan Komentar
Komentar