Periskop.id - Video pemotor ngaku TNI saat ditegur karena melintas di trotoar Jalan Kartini, Depok, ramai jadi perbincangan warganet. Insiden ini kembali mengingatkan soal aturan penggunaan trotoar sekaligus risiko hukum bagi pengendara yang mengaku sebagai aparat demi lolos dari teguran.
Peristiwa terjadi Jumat, 3 Juli 2026, di trotoar Jalan Kartini, Kota Depok, Jawa Barat. Video kejadian pertama kali diunggah lewat akun Instagram @cnovianingtyas dan langsung menyebar luas di media sosial.
Sosok pejalan kaki dalam video, Novi, sedang berjalan dari kawasan Stasiun Depok menuju Jalan Pemuda ketika berpapasan dengan pengendara motor yang melintas dari arah berlawanan di atas trotoar.
Kronologi Pemotor Ngaku TNI di Trotoar Depok
Novi menghadang pemotor tersebut karena merasa hak pejalan kaki dilanggar. Trotoar memang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki, bukan jalur alternatif kendaraan bermotor.
"Motor itu melaju dan berhenti tepat di depan saya, lalu saya hadang dan tegur," ujar Novi.
Alih-alih meminta maaf, pemotor berbaju batik hijau itu justru berdalih hanya mengikuti pengendara lain yang juga naik ke trotoar. Saat desakan Novi semakin kuat, ia bahkan mengaku sebagai anggota TNI, diduga untuk menekan lawan bicaranya.
Novi tidak gentar dengan klaim tersebut. "Saya nggak peduli anggota atau bukan. Saya mau ke gereja, jangan bikin saya emosi. Seharusnya kalau bapak tentara tidak mengikuti yang tidak benar," balasnya.
TNI Pastikan Pemotor Bukan Anggota, Cuma Karyawan Marketing
Setelah video menyebar viral, pihak TNI langsung melakukan penelusuran terhadap identitas pemotor tersebut. Hasilnya, klaim sebagai prajurit TNI dinyatakan tidak benar.
Komandan Kodim (Dandim) 0508/Depok Kolonel Ginanjar Wahyutomo menegaskan hal itu kepada wartawan. "Kami cek di lapangan, ternyata yang bersangkutan bukan anggota TNI," ungkapnya.
Pemotor yang belakangan diketahui bernama Syaiful Anwar itu berprofesi sebagai karyawan swasta di bidang marketing. TNI kemudian meminta Syaiful membuat klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Video Klarifikasi dan Permintaan Maaf Syaiful Anwar
Syaiful lantas membuat video klarifikasi yang didampingi dua anggota TNI. Dalam video itu, ia mengakui identitas aslinya secara terbuka.
"Saya Syaiful Anwar, pekerja marketing. Ingin mengklarifikasikan bahwa saya bukan anggota TNI, tetapi saya adalah warga biasa," kata Syaiful.
Ia turut menyampaikan penyesalan atas tindakannya mengaku sebagai prajurit demi menghindari teguran, sekaligus atas pelanggaran penggunaan trotoar yang dilakukannya.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada institusi TNI dan seluruh TNI di Indonesia karena telah mencemarkan nama baik institusi TNI. Dan saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada pejalan kaki karena telah menyalahgunakan trotoar dengan melawan arah menggunakan sepeda motor," ucapnya.
Aturan Trotoar dan Risiko Hukum Mengaku Sebagai TNI
Kasus ini menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 131 ayat (1) dan (2) menyebutkan pejalan kaki berhak atas fasilitas trotoar yang aman dan bebas dari kendaraan bermotor.
Kapuspen TNI turut angkat bicara dan meminta agar pelanggar tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, terlepas dari permintaan maaf yang sudah disampaikan.
Kasus pemotor ngaku TNI di trotoar Depok ini menjadi pengingat bahwa status atau jabatan apa pun, baik asli maupun klaim palsu, tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar aturan lalu lintas.
Tinggalkan Komentar
Komentar