Periskop.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan, penerapan inovasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) dilengkapi teknologi keamanan tingkat tinggi berupa chip RFID dan QR Code yang dirancang untuk meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, maupun penyalahgunaan data.
"Secara fisik, E-BPKB tetap berbentuk buku dengan ukuran yang lebih kecil dibandingkan BPKB generasi sebelumnya. Dokumen ini dilengkapi teknologi keamanan tingkat tinggi berupa chip RFID dan QR Code yang dirancang untuk meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, maupun penyalahgunaan data," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan di Jakarta, Senin (9/2).
Wibowo menjelaskan, E-BPKB merupakan inovasi digital yang mentransformasikan BPKB konvensional menjadi BPKB yang dilengkapi dengan sistem elektronik yang lebih aman, cepat, dan transparan. Seluruh data kendaraan bermotor beserta identitas pemiliknya, tersimpan secara digital dan terintegrasi dalam sistem kepolisian, sehingga meningkatkan akurasi data nasional.
Wibowo menegaskan, penerapan E-BPKB memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam berbagai proses administrasi kendaraan bermotor, seperti balik nama, mutasi, serta perubahan data kendaraan. Di sisi lain, E-BPKB juga menjadi instrumen penting dalam mendukung efektivitas tugas kepolisian, khususnya dalam pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan validitas dan akurasi data kendaraan bermotor.
Ia mengatakan, penerapan E-BPKB ini merupakan bagian dari kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dalam mendorong reformasi birokrasi dan pelayanan kepolisian berbasis digital yang profesional, modern, dan terpercaya.
Sejalan dengan arahan Kapolri, pihaknya juga menginstruksikan seluruh jajaran regident di pusat maupun daerah agar melaksanakan implementasi E-BPKB secara profesional, konsisten, dan berorientasi pada pelayanan prima.
Ia meminta jajaran memastikan kesiapan sistem, SDM, serta memberikan edukasi yang jelas kepada masyarakat agar penerapan E-BPKB berjalan optimal dan tepat sasaran.
Selain itu, dengan adanya E-BPKB, proses pengecekan data kendaraan dapat dilakukan secara elektronik dan lebih cepat, riwayat status kendaraan dapat ditelusuri dengan mudah. Pemilik kendaraan dapat mengakses data kendaraan secara digital melalui smartphone yang memiliki teknologi NFC.
Penggantian dokumen BPKB yang hilang atau rusak, juga dapat dilakukan lebih cepat tanpa mengurangi jaminan keabsahan dan legalitas kepemilikan kendaraan.
"Melalui E-BPKB, kami berharap pelayanan kepolisian semakin profesional, modern, dan terpercaya. Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis digital yang berorientasi pada kepuasan masyarakat," ujar Wibowo.
Tinggalkan Komentar
Komentar