Periskop.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Wibowo menegaskan kabar pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh merupakan informasi palsu. Ia juga membantah narasi yang menyebutkan adanya kenaikan biaya denda tilang hingga mencapai 150%.
Menurutnya, klaim beredar yang meramaikan ruang publik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun kebijakan resmi. Informasi yang tak bersumber jelas itu dipastikan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," kata Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/8).
Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa pihaknya masih mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam proses penindakan hukum. Penggunaan ETLE tersebut mencakup tipe statis maupun tipe mobile yang beroperasi di lapangan.
Ia menilai porsi penegakan hukum berbasis teknologi perlu terus dioptimalkan secara konsisten. Langkah tersebut dinilai efektif guna menciptakan proses hukum lalu lintas yang transparan, objektif, serta akuntabel bagi masyarakat.
Meski fokus pada sistem digital, ia mengungkapkan personil di lapangan tetap dibekali kewenangan diskresi penindakan manual. Namun, kebijakan tilang langsung tersebut dipastikan bersifat sangat selektif dan situasional.
Petugas kepolisian hanya diizinkan mengambil tindakan manual pada jenis pelanggaran yang terlihat jelas oleh mata. Langkah khusus ini diprioritaskan bagi pelanggaran yang berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal di jalan raya.
Beberapa sasaran utamanya meliputi penggunaan knalpot brong yang bising serta aksi balap liar jalanan. Selain itu, tindakan tegas di tempat juga berlaku bagi pengendara yang nekat melawan arus serta ugal-ugalan.
Guna mencegah kesimpStructure informasi, ia mengimbau publik untuk selalu menyaring setiap kabar terkait aturan lalu lintas. Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menyebarkan berita yang belum jelas verifikasinya.
Saluran NTMC Korlantas diimbau untuk selalu dijadikan rujukan utama dalam mencari informasi resmi kepolisian. Hal ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam disinformasi yang menyesatkan publik.
Sebelumnya, ruang media sosial sempat dihebohkan oleh maraknya narasi mengenai aturan baru penilangan tahun 2026. Isu tersebut menuduh Kapolri mengajukan kembali penindakan manual secara total serta menaikkan denda sebesar 150%.
Dalam isu menyesatkan itu, pembuat narasi bahkan nekat mencatut nama tokoh nasional demi mengelabui pembaca. Upaya manipulasi fakta tersebut dirancang sedemikian rupa agar masyarakat memercayai kabar bohong tersebut.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar