Periskop.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan SIM Digital sebagai bagian dari transformasi layanan lalu lintas berbasis teknologi. Inovasi ini memungkinkan masyarakat menyimpan dan menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) langsung melalui ponsel tanpa harus selalu membawa kartu fisik.

Peluncuran SIM Digital dilakukan dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026 di Gedung PTIK, Jakarta, Jumat (22/5). Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut, inovasi tersebut menjadi langkah baru Polri dalam mempercepat sekaligus mempermudah pelayanan publik di bidang lalu lintas.

“Ini merupakan bentuk inovasi dari Bapak Kakorlantas yang terbaru dalam sistem pelayanan Signal yang terintegrasi. Ada pelayanan SIM, ada pelayanan perpanjangan STNK, BPKB yang sudah didesain oleh Bapak Kakorlantas,” kata Dedi, Sabtu (23/5). 

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pengguna dapat mengakses SIM digital yang memuat identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR code untuk kebutuhan verifikasi petugas di lapangan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan, sistem tersebut nantinya akan menjadi basis utama pemeriksaan legalitas SIM secara elektronik. "Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," ujarnya.

Menurut Wibowo, ke depan pengendara yang diperiksa petugas tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kartu fisik, karena validasi akan dilakukan melalui sistem terpusat Korlantas. "Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," ucapnya.

Salah satu fitur keamanan utama pada SIM Digital adalah penggunaan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik. Teknologi ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan seperti screenshot, duplikasi, hingga pemalsuan identitas digital.

Korlantas juga memastikan sistem keamanan SIM Digital telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna memperkuat perlindungan data pengguna.

Penggunaan Drone
Selain SIM Digital, Korlantas Polri sejatinya juga memperkenalkan ETLE drone mobile atau drone tilang elektronik. Teknologi tersebut memungkinkan pemantauan pelanggaran lalu lintas secara lebih fleksibel di berbagai ruas jalan.

“Untuk menghindari kesalahan di dalam penindakan lalu lintas, juga bisa memverifikasi dengan menggunakan sistem pengindraan wajah. Ini sebuah langkah yang luar biasa,” kata Dedi.

Drone ETLE tersebut disebut mampu merekam pelanggaran lalu lintas sekaligus melakukan pengenalan wajah (face recognition) untuk membantu proses identifikasi pelanggar secara lebih akurat.

Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri 2026 sendiri mengusung tema “Digitalisasi Layanan Polantas Guna Mendukung Transformasi Polri Presisi dalam Rangka Terwujudnya Asta Cita”. Meski SIM Digital telah resmi diluncurkan, Korlantas Polri tetap meminta masyarakat membawa kartu fisik SIM selama masa transisi dan penyempurnaan sistem nasional masih berlangsung.

"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," ujar Wibowo.

Digitalisasi layanan lalu lintas ini menjadi bagian dari tren transformasi pelayanan publik berbasis elektronik yang beberapa tahun terakhir terus diperluas Polri. Sebelumnya, Korlantas juga telah mengembangkan layanan perpanjangan SIM online, ETLE nasional, hingga integrasi aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital.