Periskop.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan SIM Digital dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026. Inovasi ini menjadi bagian dari percepatan digitalisasi pelayanan publik Polri sekaligus upaya mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen berkendara secara praktis dan aman.
Peluncuran SIM Digital dilakukan di Gedung PTIK, Jakarta, dengan mengusung tema “Digitalisasi Layanan Polantas Guna Mendukung Transformasi Polri Presisi dalam Rangka Terwujudnya Asta Cita”. Wakil Kepala Kepolisian RI Dedi Prasetyo mengatakan, inovasi tersebut merupakan langkah baru Korlantas untuk memperkuat pelayanan lalu lintas berbasis teknologi digital yang lebih terintegrasi.
“Ini merupakan bentuk inovasi dari Bapak Kakorlantas yang terbaru dalam sistem pelayanan Signal yang terintegrasi. Ada pelayanan SIM, ada pelayanan perpanjangan STNK, BPKB yang sudah didesain oleh Bapak Kakorlantas,” ujarnya, Jumat (22/5).
Melalui SIM Digital, masyarakat kini dapat menyimpan dan mengakses Surat Izin Mengemudi langsung melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik. Sistem ini juga dirancang dengan pengamanan berlapis guna mencegah penyalahgunaan maupun pemalsuan identitas.
Salah satu fitur utama yang disematkan adalah penggunaan barcode dinamis yang berubah otomatis setiap 10 detik. Teknologi tersebut membuat tampilan SIM digital tidak bisa dipalsukan melalui tangkapan layar (screenshot) atau dipindahtangankan secara sembarangan.
Korlantas juga memastikan sistem keamanan data pada SIM Digital telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sertifikasi itu disebut menjadi bagian penting dalam perlindungan data pribadi pengguna di tengah meningkatnya layanan publik berbasis digital.
ETLE Drone
Selain SIM Digital, Korlantas turut memperkenalkan inovasi ETLE Drone Mobile atau drone tilang elektronik. Teknologi ini diklaim mampu memperluas pengawasan lalu lintas secara lebih fleksibel dibanding kamera ETLE statis yang sebelumnya dipasang di titik tertentu.
Menurut Wakapolri, drone tersebut dapat digunakan untuk memantau potensi pelanggaran lalu lintas di berbagai ruas jalan sekaligus mendukung sistem identifikasi wajah pengendara. “Untuk menghindari kesalahan di dalam penindakan lalu lintas, juga bisa memverifikasi dengan menggunakan sistem pengindraan wajah. Ini sebuah langkah yang luar biasa,” ucapnya.
Penggunaan teknologi pengenalan wajah atau face recognition dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan akurasi penindakan, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan identifikasi pelanggar lalu lintas.
Digitalisasi layanan kepolisian sendiri menjadi salah satu fokus transformasi Polri Presisi dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, Korlantas telah mengembangkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang memungkinkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM secara daring tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Data Korlantas Polri menunjukkan, penggunaan layanan digital lalu lintas terus meningkat sejak penerapan ETLE nasional dan digitalisasi dokumen kendaraan. Pemerintah juga terus mendorong integrasi data SIM, STNK, hingga BPKB ke dalam satu ekosistem layanan digital terpadu untuk mempercepat pelayanan publik.
Selain mempercepat administrasi, transformasi digital di sektor lalu lintas juga diarahkan untuk mendukung transparansi penegakan hukum, efisiensi birokrasi, dan pengurangan kontak langsung antara petugas dengan masyarakat. Korlantas menilai, inovasi seperti SIM Digital dan ETLE Drone menjadi langkah awal menuju sistem transportasi berbasis teknologi yang lebih modern, aman, dan adaptif terhadap perkembangan era digital di Indonesia.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar