periskop.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk meningkatkan porsi tilang manual dalam Operasi Patuh 2026. Jika sebelumnya hanya 5%, kini porsinya naik menjadi 30%. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama menjelang Operasi Zebra dan Operasi Nataru yang rutin digelar setelah Operasi Patuh.
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan aparat dalam menegakkan aturan di jalan raya.
“Jadi, kalau kebijakan kemarin menggunakan ETLE (tilang elektronik) dengan 95% dan tilang (manual) itu 5%. Dalam Operasi Patuh ini, kami akan sedikit tegas, bahwa 70% menggunakan ETLE, 30% kami akan tilang,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (22/5).
Agus juga mengingatkan bahwa Korlantas bersama kementerian dan lembaga terkait telah mencanangkan Hari Lalu Lintas Keselamatan Jalan sejak 2025. Momentum tersebut menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat untuk membentuk sistem transportasi yang lebih aman, baik dari sisi infrastruktur jalan, perilaku pengemudi, maupun standar keselamatan kendaraan.
Rakernis Fungsi Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026 kali ini mengusung tema Digitalisasi Layanan Polantas Guna Mendukung Transformasi Polri Presisi Dalam Rangka Terwujudnya Asta Cita.
Sejumlah pejabat hadir, di antaranya Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. Dari kalangan mitra strategis, tampak Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono, Dirut Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, dan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Achmad Muchtasyar.
Sementara dari internal Polri, hadir sejumlah pejabat utama Mabes Polri, termasuk Komjen Pol. Wahyu Widada, Komjen Pol. Karyoto, dan Komjen Pol. R.Z Panca Putra Simanjuntak.
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sendiri telah diterapkan sejak 2018 dan terbukti menekan praktik pungli karena sistemnya berbasis kamera otomatis. Namun, sejumlah studi menunjukkan bahwa tilang manual tetap diperlukan untuk pelanggaran yang belum terdeteksi kamera, seperti pengendara tanpa helm di gang kecil atau kendaraan dengan modifikasi ilegal.
Data Korlantas 2025 mencatat lebih dari 2,3 juta pelanggaran lalu lintas, dengan mayoritas berupa pelanggaran batas kecepatan dan penggunaan ponsel saat berkendara.
Menurut Kementerian Perhubungan, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tinggi, dengan lebih dari 100 ribu kasus setiap tahun. Peningkatan tilang manual diharapkan dapat menekan angka tersebut melalui efek jera.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar