periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Langkah ini dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Penyidik OJK.
Pengamanan tersangka dilakukan melalui sinergi tim gabungan yang melibatkan Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang awalnya dijadwalkan hadir di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta.
“Setibanya di Stasiun Gambir, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri, kemudian dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik OJK. Setelah pemeriksaan selesai, tersangka ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3).
Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa tidak hanya terhadap tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya paksa terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam rangka mendukung proses penyidikan.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui koordinasi antara Penyidik OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambungnya.
Adapun pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK merupakan implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Lewat sinergi tersebut, OJK menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan dan kerja sama dari Kepolisian, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, yang terlibat dalam proses membawa, menangkap, dan menahan tersangka. Sinergi ini diharapkan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
“Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” tutup Ismail.
Tinggalkan Komentar
Komentar