iklan periskop
Pasar Modal

OJK Siapkan Batas Maksimal Kepemilikan Saham BEI, Ini Kaitannya dengan Aturan Free Float 15%

OJK menyiapkan batas maksimal kepemilikan saham BEI lewat aturan demutualisasi, berjalan bersamaan dengan kewajiban free float 15% bagi emiten yang sudah lebih dulu berlaku.

2 jam yang lalu · 3 mnt baca
bei, ihsg, ojk, saham
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan dua aturan berbeda yang sama-sama mengubah lanskap kepemilikan saham di pasar modal Indonesia tahun ini. Satu mengatur seberapa besar satu pihak boleh menguasai saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri. Satu lagi mengatur seberapa kecil pemilik lama wajib melepas sahamnya ke publik.

OJK Siapkan Batas Maksimal Kepemilikan Saham BEI

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan regulator tengah mengkaji konsep pembatasan kepemilikan maksimum atas PT BEI.

Ketentuan itu rencananya akan dimasukkan dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Demutualisasi BEI.

"Jika memenuhi kriteria sebagai pihak yang kita pandang sebagai mitra strategis bagi pengembangan industri dan Bursa Efek, maka kelebihan batasan kepemilikan pihak tersebut hanya dapat dimungkinkan sepanjang melalui proses penilaian dan persetujuan di OJK," ujar Hasan.

Demutualisasi sendiri adalah proses yang mengubah status bursa dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi entitas yang sahamnya bisa dimiliki publik. Aturan ini lahir dari perubahan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sebelumnya pemegang saham BEI dibatasi hanya untuk Anggota Bursa (AB). Aturan baru membuka kemungkinan orang perseorangan atau badan hukum Indonesia menjadi pemegang saham, baik AB maupun bukan.

Tiga lembaga yang secara eksplisit disebut dalam UU berpotensi mendapat pengecualian dari batas maksimal ini. Yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Kenapa Ada Batas Sama Sekali?

Alasan di balik pembatasan ini cukup jelas. OJK ingin mencegah upaya kepemilikan mayoritas yang berpotensi menjadikan satu pihak sebagai pemegang saham pengendali BEI.

Bursa efek berbeda dari perusahaan komersial biasa. Statusnya sebagai self-regulatory organization (SRO) membuatnya juga berperan mengawasi jalannya pasar modal itu sendiri.

Soal berapa persen batas pastinya, OJK belum membuka angka. "Tentu tidak ada indikasi spesifik terkait jumlah kepemilikan dari semua pihak, termasuk tiga lembaga yang disebutkan secara spesifik di Undang-Undang," tegas Hasan.

Ia menyebut pihaknya baru memikirkan satu konsep umum. Yakni soal pembatasan kepemilikan maksimum yang diizinkan tanpa melalui persetujuan OJK oleh satu pihak tertentu.

Aturan Ini Berjalan Bareng dengan Free Float 15%

Di saat yang hampir bersamaan, OJK dan BEI juga sudah lebih dulu menaikkan ambang batas minimal saham publik. Free float (FF) naik dari 7,5% menjadi 15%, berlaku efektif sejak Februari 2026.

Aturan ini mengikat seluruh perusahaan tercatat tanpa pengecualian. Baik emiten lama maupun calon emiten yang baru akan melantai lewat penawaran umum perdana (IPO).

Kedua kebijakan ini sekilas tampak berlawanan arah. Padahal sebenarnya saling melengkapi.

Yang satu membatasi konsentrasi kepemilikan di level bursa sebagai institusi. Yang satu lagi memaksa emiten melepas lebih banyak saham ke publik, supaya tidak menumpuk di segelintir pemegang saham pengendali.

Keduanya sama-sama diarahkan untuk memperkuat likuiditas pasar. Juga kepercayaan investor, khususnya investor asing, terhadap kredibilitas pasar modal Indonesia.

Sebagai konsekuensinya, emiten yang gagal memenuhi batas minimal free float berisiko kena kebijakan keluar (exit policy). Bahkan sampai penghapusan pencatatan saham dari bursa.

Timeline yang Perlu Diperhatikan

Penyusunan legal drafting Rancangan POJK (RPOJK) Demutualisasi ditargetkan rampung akhir Agustus 2026. Setelah itu baru dibuka untuk konsultasi publik.

OJK menargetkan aturan ini efektif berlaku pada kuartal III 2026. Proses penerbitan dan perubahan struktur kepemilikan BEI tetap harus mengikuti mekanisme pengambilan keputusan oleh para pemegang saham bursa saat ini.

Bagi pelaku pasar modal, dua aturan ini sama-sama layak dikawal. Satu menentukan siapa yang akan mengendalikan institusi bursa ke depan. Satu lagi menentukan seberapa terbuka saham perusahaan-perusahaan yang diperdagangkan di dalamnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Hasan Fawzi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Free Float, dan demutualisasi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.