Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tetap berjalan.

 

Penyidikan perkara tersebut dipastikan terus menunjukkan perkembangan positif meski lembaga antirasuah belum menahan para tersangka setelah setahun penatapan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, indikasi perkembangan positif itu terlihat dari intensifnya pemanggilan saksi hingga penggeledahan lokasi. Ia menambahkan, penyidik juga terus mengumpulkan dan menyita berbagai barang bukti terkait.

“Terkait dengan perkara CSR BI-OJK, kami pastikan bahwa penyidikan perkara masih berprogres secara positif,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Budi menjelaskan, langkah awal pengumpulan bukti dan penyitaan bertujuan untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara. Menurutnya, tindakan tegas sejak dini akan memudahkan perampasan aset saat majelis hakim memutuskan tersangka bersalah di persidangan.

“Ini menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery sehingga ketika nanti masuk ke tahap persidangan dan majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka aset-aset itu dirampas untuk negara ataupun menjadi bagian dari pembayaran uang pengganti. Ini akan menjadi lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal,” ujar Budi.

Ia menerangkan, penanganan perkara berfokus pada dugaan korupsi penyaluran dana CSR atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023. Kasus ini diusut berdasarkan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat.

Menurut Budi, KPK melangkah ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024 setelah menerima laporan tersebut. Sejak saat itu, tim penyidik bergerak menyisir sejumlah tempat yang diduga menyimpan alat bukti penting.

Ia menyebutkan, penggeledahan telah dilakukan di Gedung Bank Indonesia Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Tim penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Budi menambahkan, penanganan perkara ini berlanjut dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK resmi mengumumkan penetapan para tersangka ke publik.

Sebagai informasi, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Kedua figur tersebut saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, tutup Budi.