Periskop.id - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hernawan Bekti Sasongko menepis isu defisit anggaran pada laporan keuangan lembaga tahun 2025.

Angka yang memicu spekulasi tersebut ditegaskan murni dampak teknis penyajian akuntansi selama masa transisi implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurutnya, pencatatan tersebut sama sekali tidak menggambarkan adanya masalah kekurangan kas atau inefisiensi pengelolaan dana internal.

“Jadi yang disajikan dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak dari pengakuan transaksi dan peristiwa sesuai dengan basis akrual dan standar akuntansi yang berlaku umum. Dengan demikian tidak serta-merta mencerminkan defisit anggaran atau kekurangan kas,” tegas Hernawan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/8).

Ia menerangkan bahwa penerapan UU P2SK merombak mekanisme penggunaan dana hasil pungutan lembaga.

Pada periode transisi 2025, dana pungutan yang semula dialokasikan untuk pembiayaan tahun berikutnya kini langsung dipakai pada tahun yang sama.

Akibat pergeseran aturan ini, pendanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK tahun 2025 disokong oleh gabungan penerimaan dari tahun 2024 dan 2025.

Hernawan menambahkan, pagu anggaran OJK sebesar Rp11,557 triliun yang telah disahkan Komisi XI DPR RI justru berhasil dikelola secara hemat hingga menghasilkan sisa dana.

“OJK dapat melakukan efisiensi sehingga OJK tetap menunjukkan surplus anggaran sesuai ketentuan Undang-Undang P2SK. Surplus tersebut dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya atau di carry over sebagai sumber pendanaan OJK di tahun 2026,” katanya.

Namun demikian, sistem laporan penghasilan komprehensif tahun 2025 secara aturan hanya boleh mengakui pendapatan yang masuk di tahun berjalan.

Penerimaan tahun 2024 tidak dimungkinkan untuk dicatat ulang sebagai pendapatan baru karena sudah masuk pembukuan laporan keuangan tahun sebelumnya.

Kondisi akuntansi inilah yang dinilai Hernawan membuat laporan penghasilan komprehensif OJK tahun 2025 seolah-olah mengalami defisit sebelum pajak Rp335,21 miliar serta defisit setelah pajak Rp1,8 triliun.

Perubahan skema tata kelola keuangan ini sendiri merupakan bagian dari penyesuaian menyeluruh industri jasa keuangan setelah terbitnya UU P2SK pada 2023 lalu.

“Yang tersaji dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak penyajian akutansi pada masa transisi implementasi Undang-Undang P2SK dan tidak mencerminkan kondisi defisit operasional maupun inefisiensi pengelolaan keuangan OJK,” tutup Hernawan.