periskop.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan seorang wanita berinisial YTR, menggunakan pasal berlapis. Tindakan tegas ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan memaparkan, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat.

Ia juga mengharapkan dukungan dari berbagai pihak dalam penuntasan kasus ini.

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal.

“Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Rudi kemudian menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas pemukulan dan penyekapan yang menimpa korban.

Menurutnya, kaum perempuan sudah seharusnya mendapatkan jaminan rasa aman sekaligus perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

“Kami menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Seharusnya perempuan-perempuan kita berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” katanya.

Terkait latar belakang kasus, Polda Jabar sebelumnya telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka tunggal.

Pria tersebut terbukti melakukan penyekapan serta penganiayaan berat terhadap YTR di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Aksi kejam tersebut diduga oleh penyidik sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir secara berulang kali.

Faktor pemicu tindakan tersebut ditengarai akibat rasa kesal dan cemburu buta yang dirasakan tersangka kepada korban.

Dampak dari penganiayaan panjang itu disebut membuat korban menderita luka berat di sekujur tubuhnya.

Kondisi fisik korban pun sangat memprihatinkan karena mengalami gangguan penglihatan, kesulitan bicara, hingga tidak mampu berjalan dengan normal.

“Ini dilakukan secara berulang-ulang karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban,” tutup Rudi.