Periskop.id - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menolak penerapan restorative justice bagi Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pigai meminta proses hukum berjalan penuh dan pelaku dihukum setimpal.
Kementerian Hak Asasi Manusia, menurutnya, telah mengutus tim melalui Kantor Wilayah Jawa Barat untuk memantau langsung penanganan kasus tersebut. Pigai menegaskan negara wajib hadir demi memastikan YTR memperoleh keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," ujar Pigai dalam keterangannya, Selasa (30/6).
Pigai menilai penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik dan psikis tidak hanya melukai korban secara langsung. Dampaknya, kata dia, turut menekan keluarga korban dan memunculkan rasa takut di tengah masyarakat, terutama kalangan perempuan.
Karena itu, ia menekankan seluruh ketentuan hukum soal perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten tanpa pengecualian.
Perempuan dan anak, menurut Pigai, merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan negara. Ia menyebut sejumlah lembaga yang berperan dalam hal itu, yakni Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Kementerian Hak Asasi Manusia.
"Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa," tegasnya.
Pigai juga meminta aparat penegak hukum menempatkan rasa keadilan korban dan keluarganya sebagai pertimbangan utama dalam menangani perkara ini. Ukuran keadilan, ia tekankan, harus dilihat dari perspektif korban, bukan semata penilaian pihak luar.
Pemerintah, lanjut Pigai, akan terus mendorong penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia agar kejadian serupa tidak berulang, sekaligus memastikan perlindungan kelompok rentan berjalan optimal.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah keluarga YTR menerima pesan melalui WhatsApp dari nomor tak dikenal yang memberitahu bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kepolisian Daerah Jawa Barat kemudian menangkap Taufik Hidayat di wilayah Bandung Raya atas dugaan penyekapan dan penganiayaan selama sekitar tiga tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut. Taufik kini dijerat pasal berlapis atas perbuatannya.
Tinggalkan Komentar
Komentar