Periskop.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Langkah ini dilakukan setelah Polda Jawa Barat menangkap tersangka berinisial TH, yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban. Fokus penanganan kini tidak hanya berada pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga pada perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban.

Wakil Menteri PPPA Veronica Tan mengatakan, penanganan perkara harus berjalan dengan perspektif korban. Artinya, proses hukum tidak boleh hanya mengejar pembuktian pidana, tetapi juga memastikan korban aman, didampingi, dan dipulihkan secara menyeluruh.

"Setelah proses penangkapan (tersangka) dilakukan, kami memastikan penanganan perkara selanjutnya berjalan dengan perspektif korban, termasuk melalui penerapan ketentuan hukum yang berlaku," kata Veronica Tan saat konferensi pers di LPSK, Jakarta, Rabu (24/6).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban diduga mengalami kekerasan dalam relasi pacaran dalam waktu panjang. Korban ditemukan dalam kondisi luka berat dan hingga kini masih membutuhkan perawatan medis berat dan hingga kini masih serta pendampingan lanjutan.

LPSK Siapkan Perlindungan dan Bantuan Medis

Ketua LPSK Achmadi mengatakan lembaganya telah melakukan langkah perlindungan terhadap korban. Koordinasi dilakukan dengan rumah sakit, Polda Jawa Barat, korban, dan keluarga korban.

Menurut Achmadi, LPSK telah melakukan asesmen untuk memastikan bentuk perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan korban pada setiap tahapan proses hukum. Pendampingan itu mencakup hak-hak administratif, perlindungan, serta bantuan medis.

"Tim kami masih di sana, secara administratif, sesuai dengan hak-haknya akan kita penuhi, termasuk bantuan medis," kata Achmadi.

Keterlibatan LPSK menjadi penting karena korban dalam kasus kekerasan berat tidak hanya membutuhkan layanan kesehatan, tetapi juga perlindungan agar dapat memberi keterangan secara aman. Korban juga memerlukan kepastian, proses hukum tidak menambah trauma baru.

Dalam perkara seperti ini, perlindungan saksi dan korban dapat mencakup pendampingan selama pemeriksaan, bantuan medis, dukungan psikologis, perlindungan keamanan, serta fasilitasi pemenuhan hak lain sesuai kebutuhan.

Tersangka Ditangkap di Ciparay

Sebelumnya, jajaran Polda Jawa Barat menangkap TH di sebuah rumah milik kerabatnya di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) sore. Penangkapan itu menjadi perkembangan penting setelah kasus ini mencuat ke publik. Sebelumnya, polisi menyatakan sedang memburu terduga pelaku dan sempat menyiapkan penerbitan daftar pencarian orang.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan itu menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Setelah menerima pesan tersebut, keluarga mendatangi RSHS dan menemukan korban dalam kondisi luka berat. Korban disebut mengalami luka di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan pada bagian tangan.

Akibat dugaan kekerasan yang dialami, korban mengalami sejumlah kondisi serius, di antaranya gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir robek, kesulitan berbicara, tidak dapat berjalan normal, serta kehilangan sejumlah barang berharga.

Korban Harus Dipulihkan Secara Komprehensif

KemenPPPA menegaskan upaya tindak lanjut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pemenuhan hak, serta pemulihan secara komprehensif.

Dalam kasus kekerasan berat, pemulihan tidak cukup hanya dimaknai sebagai perawatan luka fisik. Korban juga membutuhkan dukungan psikologis, pendampingan hukum, bantuan sosial, dan lingkungan aman untuk memulihkan diri.

Kasus YTR juga menunjukkan, pentingnya pendekatan lintas lembaga. KemenPPPA tidak bisa bekerja sendiri. LPSK dibutuhkan untuk perlindungan saksi dan korban. Polisi bertugas melakukan penyidikan. Rumah sakit menangani medis. Pemerintah daerah perlu membantu dukungan sosial dan administratif. Keluarga juga menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban.

Menteri PPPA Arifah Fauzi sebelumnya juga menegaskan bahwa korban kekerasan harus mendapatkan perlindungan dan akses layanan pemulihan yang dibutuhkan.

"Kami turut prihatin atas peristiwa yang dialami korban. Tidak ada seorang pun yang seharusnya mengalami kekerasan, apalagi hingga menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis. Dalam situasi seperti ini, yang terpenting adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap layanan pemulihan yang dibutuhkan," tegas Menteri PPPA.

Ia juga menyatakan KemenPPPA akan terus mengawal penanganan kasus tersebut.

"Kami akan terus mengawal serta berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat sertaberbagai pihak agar korban dapat memperoleh rasa aman, dukungan psikologis, layanan kesehatan, serta pendampingan yang diperlukan sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupannya dengan baik. Pemulihan korban harus menjadi perhatian utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan," ujar Menteri PPPA.

Penanganan Hukum Harus Profesional dan Berpihak pada Korban

Setelah tersangka ditangkap, proses hukum menjadi tahap berikutnya yang harus dikawal. Pemeriksaan terhadap tersangka, pengumpulan alat bukti, hasil visum, keterangan saksi, dan kondisi korban akan menentukan pasal yang dapat diterapkan.

KemenPPPA mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat dalam menangkap tersangka. Namun, proses hukum tetap harus berjalan secara transparan dan profesional. "Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban. Pemulihan korban harus menjadi bagian penting dari penanganan kasus ini agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya dengan aman dan bermartabat," kata Menteri PPPA.

Penegakan hukum yang berperspektif korban berarti penyidikan tidak boleh membuat korban kembali tertekan. Pemeriksaan harus memperhatikan kondisi fisik dan psikologis korban. Pertanyaan, proses administrasi, dan kebutuhan pembuktian harus dilakukan dengan pendampingan yang tepat.

Selain itu, aparat juga perlu menelusuri seluruh rangkaian dugaan kekerasan, termasuk kemungkinan penyekapan, penganiayaan berat, perampasan barang, ancaman, manipulasi, atau bentuk kekerasan lain yang mungkin terjadi selama relasi berlangsung.

Kekerasan dalam Relasi Pacaran Harus Dilihat Serius

Kasus ini juga membuka kembali pembicaraan mengenai kekerasan dalam relasi pacaran. Kekerasan jenis ini sering kali sulit terdeteksi karena dianggap urusan pribadi. Padahal, pola kekerasan dapat berkembang dari kontrol berlebihan, pembatasan komunikasi, isolasi sosial, ancaman, hingga kekerasan fisik.

Dalam banyak kasus, korban tidak selalu mudah keluar dari hubungan yang tidak sehat. Ada tekanan psikologis, ketergantungan ekonomi, rasa takut, ancaman, manipulasi, atau rasa malu untuk meminta bantuan.

Karena itu, masyarakat perlu lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan. Ketika seseorang tiba-tiba terputus dari keluarga, tidak bisa dihubungi, terlihat dikontrol pasangan, sering mengalami luka, atau menunjukkan perubahan perilaku ekstrem, lingkungan sekitar perlu berani mencari bantuan.

KemenPPPA juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat, hingga komunitas, memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan.

"Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya persoalan individu, tetapi persoalan bersama yang membutuhkan kepedulian dan keterlibatan semua pihak. Kita perlu membangun lingkungan yang aman, saling melindungi, dan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan," tegas Menteri PPPA.

KemenHAM Sebut Ada Unsur Pelanggaran HAM

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR juga mendapat perhatian Kementerian HAM. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas menyebut kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia.

Menurut KemenHAM, kekerasan yang dialami korban dapat dikaitkan dengan berbagai hak dasar, termasuk hak atas rasa aman, hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan kejam, serta hak atas kesehatan dan pemulihan.

Kementerian HAM juga menyoroti pentingnya negara hadir dalam pemenuhan hak korban, termasuk pemulihan, perlindungan, dan akses layanan. Kasus seperti ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam relasi personal tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan privat.

Ketika kekerasan menghilangkan kebebasan, merusak tubuh, dan membuat korban kehilangan akses terhadap keluarga maupun layanan kesehatan, negara wajib hadir.

Data Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Tinggi

Kasus YTR terjadi di tengah masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. KemenPPPA mencatat melalui SIMFONI PPA, pada 2025 terdapat 35.025 perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan data yang kuat diperlukan agar penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih efektif.

“SIMFONI PPA menjadi jembatan informasi yang mengintegrasikan data kekerasan dari berbagai unit layanan di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Data ini diharapkan menjadi dasar kuat dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan agar penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih efektif. Selain itu, SIMFONI PPA memperkuat keterpaduan data layanan dengan informasi petugas internal dan mitra UPTD PPA,” bebernya.

Ia juga menegaskan layanan bagi korban perlu dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi.

“Melalui SIMFONI PPA, kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan. Data yang akurat menjadi kunci untuk memastikan penanganan dilakukan secara holistik, terkoordinasi, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkasnya.

Data tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan kasus yang berdiri sendiri. Setiap kasus yang muncul harus menjadi pintu untuk memperkuat sistem perlindungan, bukan hanya respons sesaat setelah viral.

Layanan Terpadu Perlu Diperkuat

Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya layanan terpadu bagi korban kekerasan. Korban tidak boleh dipaksa berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain hanya untuk mendapatkan perlindungan, pemeriksaan medis, bantuan hukum, atau pendampingan psikologis.

Wamen PPPA Veronica Tan sebelumnya menegaskan bahwa sistem layanan terpadu harus meringankan beban korban.

"Kita ingin cukup sekali korban bercerita, dan negara yang bergerak untuk korban. Bukan korban yang mengejar layanan, tapi layanan yang datang kepada korban,” ujar Wamen PPPA.

Prinsip ini relevan dalam kasus YTR. Korban dengan kondisi fisik berat tidak mungkin dibebani proses birokrasi yang panjang. Negara harus bergerak melalui koordinasi antarinstansi.

Dalam sistem yang ideal, setelah korban ditemukan, layanan medis, perlindungan hukum, pendampingan psikologis, administrasi kependudukan, dan bantuan sosial dapat langsung berjalan dalam satu alur koordinasi.

Masyarakat Diminta Berani Melapor

KemenPPPA mengajak masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk tidak ragu melapor. Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Kanal pelaporan ini penting karena banyak korban tidak bisa melapor sendiri. Dalam kasus kekerasan relasi, korban bisa dikontrol, diancam, atau dipisahkan dari keluarga dan lingkungan sosialnya.

Karena itu, orang sekitar memegang peran penting. Tetangga, teman, keluarga, pemilik tempat tinggal, petugas kesehatan, dan aparat wilayah perlu peka terhadap tanda-tanda kekerasan dan segera melapor jika melihat indikasi bahaya.

Keberanian lingkungan untuk melapor bisa menjadi pembeda antara korban yang cepat diselamatkan dan korban yang terjebak dalam kekerasan berkepanjangan.

Penangkapan tersangka adalah langkah penting. Namun, keadilan bagi korban tidak berhenti di penangkapan. Hal yang juga harus dipastikan adalah proses hukum berjalan transparan, korban terlindungi, dan pemulihan fisik maupun psikologis dilakukan sampai korban bisa kembali hidup dengan aman dan bermartabat.