Periskop.id - Polda Jabar menambahkan jerat pasal tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kepada tersangka Taufik Hidayat (30) dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR (29). Dengan penambahan itu, ancaman pidana bagi Taufik secara akumulatif bisa mencapai 36 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menerangkan, penambahan pasal dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara dan rekonstruksi kasus. Kini Taufik resmi dijerat tiga pasal berlapis sekaligus.

"Kami juga menambahkan konstruksi hukum baru, yaitu Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penerapan pasal ini didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum yang telah dilakukan," kata Hendra dalam keterangan pers di Polda Jabar, Senin (6/7).

Di luar pasal TPKS yang baru ditambahkan, Taufik juga dijerat Pasal 451 soal penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, serta Pasal 469 ayat (1) mengenai penganiayaan berat berencana.

Ancaman pidana dari masing-masing pasal bervariasi, mulai dari 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun.

"Secara keseluruhan, apabila kita melihat ancaman pidana dari setiap konstruksi hukum yang diterapkan, ada yang 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun. Apabila disimulasikan secara akumulatif, maka ancaman tersebut bisa mencapai 36 tahun penjara," ujar Hendra.

Ancaman itu berpotensi bertambah berat. Taufik diduga merupakan seorang residivis, yang dalam sistem peradilan pidana Indonesia bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memperberat vonis.

Hendra menambahkan, berkas perkara Taufik belum diserahkan ke pihak Kejaksaan. Penyidik masih melakukan proses pelengkapan berkas usai gelar perkara. Hingga kini, sebanyak 31 orang saksi telah diperiksa dalam rangkaian penyidikan ini.

Taufik sebelumnya sempat buron sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Polda Jabar. Ia merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

Berdasarkan rekonstruksi yang digelar, aksi penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR berlangsung cukup lama. Penyiksaan itu disebut terjadi sejak 2024 hingga akhirnya terungkap pada 2026.

"Saat ini kami masih dalam proses pelengkapan berkas perkara. Proses ini memerlukan waktu. Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional. Kami juga masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka, termasuk kemungkinan penerapan pasal lain apabila memenuhi unsur. Kami tidak bisa menentukan waktunya secara pasti, tetapi akan kami upayakan secepat mungkin," pungkas Hendra.