Periskop.id - Danantara mengambil sikap tegas terkait kedisiplinan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Danantara menegaskan tidak akan memberikan ruang toleransi bagi jajaran manajemen yang lalai memenuhi kewajiban tersebut.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyatakan komitmennya untuk mengawasi secara ketat kepatuhan penyampaian laporan kekayaan para petinggi perusahaan pelat merah. Bahkan, ia akan memimpin langsung pengawasan kepatuhan ini guna memastikan seluruh wajib lapor menyerahkan datanya tepat waktu.
"Berkaitan dengan LHKPN, prinsipnya nanti kami sudah bersepakat bahwa saya akan mengontrol sendiri ketaatan penyampaian LHKPN dan kita harapkan itu tepat waktu karena tidak ada toleransi yang diberikan. Semua yang punya kewajiban harus melaporkan. Ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses comply terhadap laporan ini," tegas Dony di Gedung KPK, Senin (29/6).
Dony mengingatkan, seluruh jajaran direksi BUMN masuk ke dalam kategori yang terikat aturan hukum. Akibatnya, tidak ada alasan untuk menghindari pelaporan kekayaan.
"Sesuai dengan aturan yang ada di dalam undang-undang kita, tentu wajib untuk melakukan itu," kata Dony.
Langkah pengetatan kontrol oleh Danantara ini merespons catatan evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa berdasarkan data hingga akhir Juni 2026, masih ditemukan sejumlah oknum manajemen BUMN yang belum menyetorkan LHKPN. Padahal, batas akhir pelaporan tahunan LHKPN telah lewat pada 31 Maret lalu.
Lebih lanjut, guna memberikan efek jera, KPK menyatakan telah melayangkan surat resmi kepada para pemangku kepentingan agar menjatuhkan sanksi kedisiplinan kepada wajib lapor BUMN yang membandel.
"Kami sudah menyurati stakeholder agar mereka yang tidak melaporkan diberikan sanksi. Untuk ASN ada sanksinya, sedangkan untuk level BUMN disesuaikan dengan aturan internal yang berlaku," kata Aminudin.
Meskipun belum merinci secara detail total persentase pejabat BUMN yang belum patuh karena masih harus melakukan pengecekan data kembali, Aminudin memastikan barisan manajemen mangkir tersebut nyata adanya. Saat ini, akan ada sanksi internal bagi yang melanggar.
"Per 31 Maret, posisi hingga akhir Juni ini memang ada beberapa manajemen BUMN yang wajib lapor belum melaporkan LHKPN. Angkanya saya harus cek dulu, tapi memang ada," ungkap Aminudin.
Tinggalkan Komentar
Komentar