Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 98% hingga Juni 2026. Namun, KPK menemukan 57 laporan harta kekayaan pejabat yang terindikasi tidak sesuai dengan profilnya.

 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, KPK telah menerima sebanyak 422.766 LHKPN dari seluruh penyelenggara negara di Indonesia sepanjang semester pertama 2026.

 

“Hingga Juni 2026, KPK menerima 422.766 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan tingkat kepatuhan mencapai 98%. Angka ini menunjukkan, kesadaran melaporkan harta kekayaan sudah menjadi norma yang semakin kuat di kalangan pejabat publik,” kata Fitroh, di Gedung KPK, Kamis (30/7).

 

Fitroh menyampaikan, sejumlah instansi berhasil mencatatkan tingkat kepatuhan sempurna 100%, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Presiden dan Wakil Presiden, Pemkab Boyolali, serta Pemkot Kendari.
 

Kendati demikian, Fitroh menegaskan, KPK tidak berhenti pada pengumpulan berkas formalitas semata, melainkan menguji kewajaran serta konsistensi profil kekayaan para pejabat.

 

“Namun kepatuhan administratif saja tidak cukup. KPK turut mengawasi kualitas laporan yang disampaikan. Dari ratusan ribu laporan yang masuk, terdapat 57 laporan yang terindikasi tidak sesuai dengan profil wajib lapor dan perlu diperiksa lebih lanjut,” tegas Fitroh.

 

Sejalan dengan pengawasan harta kekayaan, kesadaran pelaporan gratifikasi di lingkungan instansi pemerintah juga menunjukkan tren positif melalui penguatan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).
 

“Melalui program pengendalian gratifikasi (PPG), telah dilakukan berbagai upaya pengendalian gratifikasi yang meliputi kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman gratifikasi dan harmonisasi peraturan internal Kementerian Lembaga dan Perangkat Daerah (KLPD),” ujar Fitroh.
 

Sebagai bentuk penguatan infrastruktur pencegahan korupsi, KPK mencatat pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi pemerintah terus mengalami peningkatan.

 

“Hingga pertengahan tahun 2026, KPK telah berhasil mendorong pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Instansi hingga akhir tahun 2025 sebanyak 730 dan sampai dengan Juni 2026 sebanyak 739 UPG,” ungkap Fitroh.