banner-sheroes-yoga
Hukum

Kejagung Lepas Tangan Soal Aset Rumah Sentul Febrie Tak Masuk LHKPN

Kejagung mengaku tidak mengetahui aset rumah mewah Febrie Adriansyah di Sentul yang luput dari LHKPN. KPK menduga ada pengaburan kepemilikan dengan nominee dalam laporan harta keka...

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan perkembangan kasus korupsi, di Gedung Kejagung, Rabu (15/7). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih menarik diri dari polemik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Kejagung secara terbuka menyatakan tidak mengetahui aset rumah mewah di Sentul, Bogor, yang digeledah kepolisian namun luput dari laporan resmi.

“Pertama saya tidak tahu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Rabu (15/7).

Anang menegaskan, perkara pengisian hingga ketidaksesuaian LHKPN merupakan domain pribadi pejabat yang bersangkutan langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“LHKPN kan sifatnya pribadi, melaporkan kepada KPK,” jelasnya.

Sikap lepas tangan ini semakin ditegaskan saat Anang dicecar mengenai ada atau tidaknya mekanisme pengawasan maupun verifikasi internal dari Kejagung.

Anang meluruskan, peran institusi hanya menyentuh aspek administratif untuk mencatat kepatuhan formal.

“Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu saja,” ungkap Anang.

Diketahui, KPK mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Langkah ini dilakukan menyusul pengakuan Febrie bahwa rumah mewah di Sentul, Bogor, yang digeledah kepolisian adalah aset pribadinya.

Namun, aset properti tersebut diketahui tidak tercantum dalam daftar LHKPN yang dilaporkan Febrie ke lembaga antirasuah. Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin.

"Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan," kata Aminuddin kepada wartawan, Jumat (10/7).

KPK menduga ada taktik pengaburan kepemilikan aset dengan meminjam nama pihak ketiga (nominee). Penggunaan nama pihak luar ini dinilai menjadi alasan utama mengapa sistem kedeputian pencegahan KPK tidak mendeteksi kepemilikan rumah tersebut sejak awal.

Sebelumnya, Febrie telah memberikan klarifikasi terbuka mengenai kabar penggeledahan rumah di Sentul, Bogor. Ia membenarkan properti yang di dalamnya terdapat foto keluarganya itu adalah aset pribadinya yang sudah dimiliki sejak lama.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (10/7).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan LHKPN dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.