Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memasok data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) guna mendukung penanganan kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini merespons dugaan ketidakpatuhan berupa aset rumah di Sentul yang tidak dilaporkan karena diduga menggunakan nama pihak ketiga (nominee).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya kini bergerak proaktif menelusuri kebenaran materiil laporan tersebut. Sebab, kepatuhan pejabat tidak hanya diukur dari ketepatan waktu.
“Karena perkara ini sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK juga terbuka jika nanti dibutuhkan untuk mendukung data terkait LHKPN saudara FA,” kata Budi di Gedung KPK, Rabu (15/7).
Budi menjelaskan, dalam koridor pencegahan, KPK memiliki kewenangan penuh untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait. Otoritas pemeriksaan ini menyasar objek aset yang sudah dilaporkan maupun yang diduga sengaja disembunyikan.
Kepatuhan total para pejabat negara dituntut mencakup dua parameter utama, yakni tenggat administrasi tahunan per 31 Maret serta transparansi kelengkapan data.
“Dalam konteks pencegahan, KPK memang punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan maupun aset yang diduga belum dilaporkan,” jelas Budi.
Meskipun melakukan penelusuran dari aspek pencegahan, KPK menegaskan akan tetap menghormati proses hukum pidana yang kini tengah bergulir di Kejagung. Seluruh instrumen data LHKPN berkala milik Febrie yang dikantongi KPK siap dialokasikan penuh guna menyokong kebutuhan tim penyidik eksternal.
Skema pasokan data ini serupa dengan mekanisme dukungan internal yang biasa diberikan Direktorat Pencegahan kepada tim penyelidik maupun penyidik KPK saat mengusut sebuah perkara.
“Pencegahan KPK melalui data dan informasi LHKPN ini siap mendukung seperti halnya ketika ada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Maka pencegahan ini juga bisa mendukung data LHKPN kepada penyelidik ataupun penyidik KPK untuk membantu proses hukum,” ujar Budi.
Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai apakah peran lembaga antirasuah ke depan murni hanya akan menjadi sistem pendukung dalam sengkarut kasus ini, Budi menegaskan pihaknya masih akan memantau dinamika perkara di lapangan.
“Ya kita lihat konteksnya seperti apa, karena ini memang di Kejaksaan Agung sedang berjalan prosesnya dari pelimpahan kawan-kawan di Kepolisian,” ungkap Budi.
Diketahui, KPK mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik Febrie Adriansyah. Langkah ini dilakukan menyusul pengakuan Febrie bahwa rumah mewah di Sentul, Bogor, yang digeledah kepolisian adalah aset pribadi miliknya.
Namun, aset properti tersebut diketahui tidak tercantum dalam daftar LHKPN yang dilaporkan Febrie ke lembaga antirasuah. Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin. KPK menduga ada taktik pengaburan kepemilikan aset dengan meminjam nama pihak ketiga (nominee).
Sebelumnya, Febrie telah memberikan klarifikasi terbuka mengenai kabar penggeledahan rumah di Sentul, Bogor. Ia membenarkan properti yang di dalamnya terdapat foto keluarganya itu adalah aset pribadinya yang sudah dimiliki sejak lama.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (10/7).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar