periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis publikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru milik Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

​Melansir publikasi elektronik laman resmi LHKPN, dokumen verifikasi administratif KPK mencatat total aset finansial mantan ajudan presiden tersebut secara terperinci. Laman LHKPN mengonfirmasi jumlah akumulasi aset kekayaan Teddy menyentuh angka puluhan miliar rupiah.

​“Total harta kekayaan Rp20.116.632.669 (Rp20.1 miliar),” tulis laman LHKPN di Jakarta, Sabtu (16/5).

​Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan penyebaran instrumen aset Sekretaris Kabinet tersebut terbagi ke dalam empat sektor investasi utama.

​Laman resmi LHKPN merinci kepemilikan properti Teddy berupa lima bidang tanah dan bangunan senilai total Rp9 miliar.

​Komisi Pemberantasan Korupsi mendata seluruh properti berstatus hasil sendiri tersebut tersebar di wilayah Bekasi, Minahasa, hingga Sragen.

​Laman LHKPN turut mencantumkan aset koleksi tiga unit kendaraan roda empat senilai Rp1,21 miliar guna menunjang mobilitas perwira TNI tersebut.

​Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan isi garasi Teddy meliputi mobil Toyota Jeep, Toyota Fortuner, dan Honda CRV.

​Laman resmi LHKPN juga membeberkan nominal kepemilikan aset berupa instrumen harta bergerak lainnya senilai Rp7,71 miliar.

​Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat kepemilikan instrumen finansial likuid Teddy dari kas dan setara kas senilai Rp2,14 miliar.

​Laman LHKPN secara spesifik memastikan rekam jejak keuangan Sekretaris Kabinet bersih dari tanggungan beban utang.