iklan periskop
Hukum

Korupsi MBG, Kejagung Periksa 16 Saksi Mulai dari Tenaga Ahli BGN hingga Direktur Vendor

Kejagung memeriksa 16 saksi dari berbagai unsur dalam kasus korupsi MBG. Sejumlah pejabat BGN, vendor, dan yayasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan yang terus be...

1 hari yang lalu · 2 mnt baca
Korupsi MBG, Kejagung Periksa 16 Saksi Mulai dari Tenaga Ahli BGN hingga Direktur Vendor
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Periskop/Rachel Farahdiba
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperdalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 16 saksi dari berbagai unsur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pemeriksaan belasan saksi tersebut menyasar pihak internal BGN, sejumlah pimpinan perusahaan vendor, hingga pengurus yayasan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (10/8).

Anang merinci daftar saksi yang dipanggil pada pemeriksaan hari ini, yaitu:

IDMAKN, Tenaga Ahli pada BGN.

MK, Mitra SPPG Pejaten Barat.

GW, Staf Keuangan PT NGS.

Direktur PT MDT.

Direktur PT AJS.

Direktur PT WMB.

Direktur PT ACG.

Direktur PT BCS.

Direktur PT BMA.

Direktur PT EC.

Direktur PT SSA.

Direktur PT MHT.

Direktur PT MTS.

Yayasan PRL.

Ketua Yayasan HJC dan HJM.

MHN.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” ungkap Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung awalnya menetapkan tiga tersangka baru dalam korupsi MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).

Kemudian, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu pihak swasta Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, selaku vendor motor listrik merek "Emmo" yang digunakan oleh BGN.

Selanjutnya, Kejagung menetapkan tersangka baru lagi dalam korupsi MBG, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai korupsi MBG, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.