Periskop.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung pada Rabu (12/8). Sidang ini menyoal keabsahan status tersangka Lodewyk dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra menyebutkan, perkara tersebut telah teregister dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst. Lodewyk berkedudukan sebagai pemohon, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi termohon dalam gugatan ini.
"Telah ditunjuk hakim tunggal, yakni Firman Akbar, yang akan mengadilinya," tutur Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8).
Sebelum melayangkan gugatan ke PN Jakpus, Lodewyk sempat mengajukan praperadilan serupa ke PN Jakarta Selatan. Permohonan itu kandas karena PN Jaksel dinilai tak berwenang mengadili perkaranya.
Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan lokasi upaya paksa yang dipersoalkan pemohon, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penyitaan, berada di luar wilayah hukum PN Jaksel. Menurut aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), gugatan praperadilan mesti diajukan ke pengadilan negeri yang membawahi lokasi terjadinya upaya paksa tersebut.
Karena persoalan kompetensi relatif itu, hakim langsung menolak permohonan tanpa masuk ke materi pokok gugatan. Alhasil, substansi soal keabsahan status tersangka dan tudingan penahanan sewenang-wenang terhadap Lodewyk belum sempat diperiksa.
Lodewyk merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026. Ia bersama tersangka lain diduga menggelembungkan harga pengadaan sejumlah barang, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan mencapai Rp1,035 triliun.
Dana tersebut telah dicairkan kepada PT YAT, vendor yang dinilai tidak memenuhi syarat karena tak memiliki diler maupun bengkel aktif. Penggelembungan harga dalam proyek itu disebut menimbulkan pemborosan sekaligus merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang tersebut.
Selain Lodewyk, empat tersangka lain juga telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar